BANDA ACEH (RA) – Pemerintah Aceh akan melanjutkan program imunisasi vaksin Vaksin Measles Rubela (MR) atau campak rubella, yang sempat di tertunda karena adanya persoalan kehalalannya vaksin tersebut.
Hal ini diungkapkan Jurubicara Gubernur Aceh, Saifullah Abdul Gani usai mengikuti pertemuan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh di aula rumah Dinas Plt Gubernur Aceh, Kamis (13/9).
“Kita tadi ada melakukan pertemuan dan MPU memberikan surat yang di dalamnya menyatakan, fatwa MUI bisa dilaksanakan tapi dalam kondisi darurat saja. Kondisi darurat ini yang musti kita bicarakan lagi. Nah ini nanti Rabu (19/9) mendatang, akan kita lakukan pertemuan tentang kondisi kedaruratan itu,” tukas Saifullah Abdul Gani, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif.
Menurutnya kehati-hatian Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan program ini demi masyarakat. “Harapan kita, program ini dapat diterima masyarakat dengan nyaman dan terasa aman. Itu yang paling penting,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas KesehatanAceh, dr Hanif menerangkan, pertemuan membahas isi surat MPU Aceh yakni, vaksin MR haram tapi boleh digunakan. Terkait ini pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi untuk membuat keputusan bersama. “Jadi apa pun kebijakan yang keluar nanti adalah keputusan bersama.”
“Kesimpulan pertemuan kita tadi, program imunisasi MR dilanjutkan. Tapi, ini harus jadi kesepakatan bersama. Nah itu nanti akan bahas lagi,” ujar dr Hanif kembali.
Ia juga menyebutkan, kasus campak dan campak MR telah dianggap suatu wabah di Aceh. Hal ini merujuk dari data dihimpun pihaknya, apalagi ada kenaikan kejadian setiap tahunnya di Aceh.
“Dari data kita itu, kita menganggap ini perlu penindakan demi mengurangi jumlah kasus. Juga mengurangi efek samping atau kecacatan yang ditimbulkan, dan terakhir mencapai kliminasi dampak campak dan MR,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan kasus tersebut telah dianggap darurat. Jika tidak dilakukan pencegahan maka akan menjadi mewabah di Aceh. “Darurat dalam arti pencegahan. Ini seperti surat Ketua MPU Aceh kepada Bapak Gubernur, bahwa MPU Aceh mengikuti apa yang difatwakan MUI Pusat. Jadi program dilanjutkan, dengan beberapa persyaratan, seperti saya kata tadi yakni akan ada pertemuan lanjutan untuk membahasnya,” pungkasnya. (min/mai)