Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 14 Sep 2018 10:00 WIB ·

Imunisasi Vaksin MR Dilanjutkan


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

BANDA ACEH (RA) –  Pemerintah Aceh akan melanjutkan program imunisasi vaksin Vaksin Measles Rubela (MR) atau campak rubella, yang sempat di tertunda karena adanya persoalan kehalalannya vaksin tersebut.

Hal ini diungkapkan Jurubicara Gubernur Aceh, Saifullah Abdul Gani usai mengikuti pertemuan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh di aula rumah Dinas Plt Gubernur Aceh, Kamis (13/9).

“Kita tadi ada melakukan pertemuan dan MPU memberikan surat yang di dalamnya menyatakan, fatwa MUI bisa dilaksanakan tapi dalam kondisi darurat saja. Kondisi darurat ini yang musti kita bicarakan lagi. Nah ini nanti Rabu (19/9) mendatang, akan kita lakukan pertemuan tentang kondisi kedaruratan itu,” tukas Saifullah Abdul Gani, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif.

Menurutnya kehati-hatian Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan program ini demi masyarakat. “Harapan kita, program ini dapat diterima masyarakat dengan nyaman dan terasa aman. Itu yang paling penting,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas KesehatanAceh, dr Hanif menerangkan, pertemuan membahas isi surat MPU Aceh yakni, vaksin MR haram tapi boleh digunakan. Terkait ini pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi untuk membuat keputusan bersama. “Jadi apa pun kebijakan yang keluar nanti adalah keputusan bersama.”

“Kesimpulan pertemuan kita tadi, program imunisasi MR dilanjutkan. Tapi, ini harus jadi kesepakatan bersama. Nah itu nanti akan bahas lagi,” ujar dr Hanif  kembali.

Ia juga menyebutkan, kasus campak dan campak MR telah dianggap suatu wabah di Aceh. Hal ini merujuk dari data dihimpun pihaknya, apalagi ada kenaikan kejadian setiap tahunnya di Aceh.

“Dari data kita itu, kita menganggap ini perlu penindakan demi mengurangi jumlah kasus. Juga mengurangi efek samping atau kecacatan yang ditimbulkan, dan terakhir mencapai kliminasi dampak campak dan MR,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan kasus tersebut telah dianggap darurat. Jika tidak dilakukan pencegahan maka akan menjadi mewabah di Aceh. “Darurat dalam arti pencegahan. Ini seperti surat Ketua MPU Aceh kepada Bapak Gubernur, bahwa MPU Aceh mengikuti apa yang difatwakan MUI Pusat. Jadi program dilanjutkan, dengan beberapa persyaratan, seperti saya kata tadi yakni akan ada pertemuan lanjutan untuk membahasnya,” pungkasnya. (min/mai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

29 March 2024 - 12:05 WIB

Trending di UTAMA