BIREUEN (RA) – Fai (50) seorang petani asal Kecamatan Peusangan Selatan, diamankan ke Polres Bireuen, atas tudingan memperkosa anak perempuan di bawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/163/IX/RES.1.4./2018/RES BIREUEN, Tanggal 23 September 2018, perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi Minggu (23/9) pukul 10.00 Wib, dalam dirumah yang mereka tempati.
“Tersangka sudah kita tahan,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto,SE.,SH melalui Kasatreskrim Iptu Eko Rendi Oktama, SH yang ditanyai Rakyat Aceh, kemarin terkait perkembangan terkini kasus asusila tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian saat itu anggota keluarga korban, sebagai pelapor, berada di rumah famili menghadiri acara pinangan. Tiba-tiba dilihatnya di jalan ada korban merupakan keponaannya sedang dipapah oleh warga desa.
Pelapor langsung menghampiri dan melihat keponakannya tersebut dalam keadaan lemas dan ada luka di bagian telinga dan menanyakan kepada korban. “Ada kejadian apa dan di jawabnya, tadi saya diperkosa oleh ayah tiri” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian korban memberitahukan juga kepada pelapor bahwa saat itu korban disuruh ambil air minum oleh ayah tirinya di dapur. Saat korban lagi mengambil air ayah tirinya langsung menarik korban dan dipeluk dari belakang.
Lalu mengangkat rok dan membuka celana dalam korban dengan cara menariknya. Saat hendak disetubuhi korban meronta dan berteriak, sehingga korban dipukul dan dicekik.
Menerima laporan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menuju ke lokasi Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dibawa ke polres guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Iptu Eko Rendi Oktama. (rah/min)