KUTACANE (RA) – Kerusakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh Tenggara semakin tidak terbendung. Hal itu dikatakan pengamat lingkungan, Yasud.
Menurutnya, alih fungsi lahan dan perambahan terus-menerus terjadi, bahkan hingga kini September 2018 kerusakan hutan didaerah ini mencapai 223 hektar, tersebar dibeberapa kecamatan di daerah tersebut.
“Pembukaan jalan menjadi pemicu utama kerusakan hutan dimulai, terhitung periode Januari sampai Juni 2018 adanya peningkatan kasus perambahan dan ilegal logging di dalam KEL,” kata Yashud.
Bahkan menurut Yashud, dari 222 hektar hutan yang rusak tersebut jumlah ilegal logging didaerah ini mencapai 147 kasus, dengan volume kerusakan hutan 385 meter kubit, serta kasus perambahan terdapat 177 kasus dengan luas hektar kerusakan hutan mencapai 275,1 hektar.
“Pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten serta instansi terkait serta komponen masyarakat harus lebih sadar dalam menjaga hutan. Disamping sumber air bagi rakyat Aceh juga untuk mitigasi bencana,” jelasnya.
Sementara Kabid TNGL Wilayah Aceh Tenggara, Karyadi membenarkan kerusakan TNGL diwilayah ini selain pembukaan lahan juga pembalakan liar oleh masyarakat setempat. “Peneabangan kayu di TNGL untuk kebutuhan panglong di daerah ini keperluan pembuatan rumah warga,” pungkasnya. (val/bai)