Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 26 Sep 2018 07:03 WIB ·

Praperadilan Embong Ditolak Penyidikkan Kasus Irwandi Berlanjut


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

JAKARTA (RA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna alias Embong terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/9).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh itu, mempersoalkan penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam putusan setebal 35 halaman, hakim tunggal Dedy Hermawan menyebutkan permohonan Yuni Eko Hariatna tidak memenuhi unsur seperti diatur dalam KUHP.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, turut dihadiri kuasa hukum pemohon Safaruddin. Sementara KPK mengerahkan para kuasa hukumnya Setiadi, Ade Juang Nirboyo, dan Imam Akbar Wahyu.

Berikutnya, surat dari kuasa hukum Irwandi pada KPK, bahwa permohonan praperadilan tidak terkait kliennya. Irwandi juga telah menyatakan keberatan terhadap praperadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan, Yuni Eko Hariatna tidak memiliki legal standing.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon menyebutkan hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Selain hakim memastikan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Pada sejumlah media, ia juga menyebutkan pihaknya menghormati putusan hakim. “Memang itulah saluran hukum yang telah disediakan negara bila keberatan dengan langkah hukum dari institusi penegak hukum,” jelasnya.

Baginya, keputusan pengadilan merupakan jawaban kebingungan masyarakat Aceh selama ini, terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf.

“Ditolaknya permohonan praperadilan, maka penangkapan dan penahanan sah. Tidak ada dasar hukum menyatakan tidak sah,” sebutnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyambut baik keputusan majelis hakim. Menurutnya, penyidikan perkara akan terus berlanjut untuk para tersangka yang diduga menerima suap. “Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain,” ujar Febri, Selasa (25/9).

Keputusan hakim dinilainya telah sesuai dengan argumen KPK, tidak diajukan Irwandi Yusuf. Katanya, tersangka juga keberatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna. (eno/mai)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Bireuen

5 December 2024 - 16:09 WIB

Ceulangiek Bacakan Amanat Wali Nanggroe di Momen Milad GAM ke-48

5 December 2024 - 15:47 WIB

ForJA Kembali Sawee Sikula

5 December 2024 - 11:26 WIB

Dandim 0111/Bireuen Pastikan Milad GAM ke-48 Berlangsung Aman

4 December 2024 - 16:53 WIB

Kejari Bireuen Raih Predikat Juara Umum Kinerja Terbaik

4 December 2024 - 16:05 WIB

Andalkan Listrik PLN, Pabrik Es di Sigli Makin Produktif

4 December 2024 - 15:34 WIB

Trending di DAERAH