Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 26 Sep 2018 07:03 WIB ·

Praperadilan Embong Ditolak Penyidikkan Kasus Irwandi Berlanjut


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

JAKARTA (RA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna alias Embong terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/9).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh itu, mempersoalkan penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam putusan setebal 35 halaman, hakim tunggal Dedy Hermawan menyebutkan permohonan Yuni Eko Hariatna tidak memenuhi unsur seperti diatur dalam KUHP.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, turut dihadiri kuasa hukum pemohon Safaruddin. Sementara KPK mengerahkan para kuasa hukumnya Setiadi, Ade Juang Nirboyo, dan Imam Akbar Wahyu.

Berikutnya, surat dari kuasa hukum Irwandi pada KPK, bahwa permohonan praperadilan tidak terkait kliennya. Irwandi juga telah menyatakan keberatan terhadap praperadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan, Yuni Eko Hariatna tidak memiliki legal standing.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon menyebutkan hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Selain hakim memastikan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Pada sejumlah media, ia juga menyebutkan pihaknya menghormati putusan hakim. “Memang itulah saluran hukum yang telah disediakan negara bila keberatan dengan langkah hukum dari institusi penegak hukum,” jelasnya.

Baginya, keputusan pengadilan merupakan jawaban kebingungan masyarakat Aceh selama ini, terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf.

“Ditolaknya permohonan praperadilan, maka penangkapan dan penahanan sah. Tidak ada dasar hukum menyatakan tidak sah,” sebutnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyambut baik keputusan majelis hakim. Menurutnya, penyidikan perkara akan terus berlanjut untuk para tersangka yang diduga menerima suap. “Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain,” ujar Febri, Selasa (25/9).

Keputusan hakim dinilainya telah sesuai dengan argumen KPK, tidak diajukan Irwandi Yusuf. Katanya, tersangka juga keberatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna. (eno/mai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH