Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 8 Oct 2018 07:37 WIB ·

Kemendagri Minta Mutasi 24 JPT Ditunda


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM |  Kemendagri menyurati Plt Gubernur Aceh perihal penundaan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemko Subulussalam dan isi surat tersebut beredar dikalangan masyarakat.

 

Surat Kemendagri dengan nomor 800/7474/OTDA tertanggal 18 September yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah, Dr Sumarsono MDM, itu ditembuskan ke Mendagri, Men PAN dan RB, Ketua Komisi ASN dan Walikota Subulussalam.
Surat Kemendagri tersebut merupakan surat balasan yang sebelumnya dilayangkan Walikota Subulussalam melalui Plt Gubernur Aceh memohon persetujuan tertulis Mendagri untuk melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Subulussalam.

 

Adapun jabatan yang diajukan oleh Walikota Subulussalam untuk proses seleksi secara terbuka berjumlah 24 JPT Pratama dengan alasan ada beberapa pejabat pensiun dan beberapa jabatan yang dijabat oleh pelaksana tugas serta sudah menduduki jabatan cukup lama.

 

 

“Sesuai surat edaran Mendagri nomor 821/5476/SK tanggal 3 Agustus 2018 tentang tata cara pengajuan persetujuan tertulis Mendagri untuk pegantian pejabat oleh bupati/walikota, plt dan atau penjabat bupati/walikota, pada angka 3 ditegaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018, pemberian persetujuan tertulis penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dari Mendagri ditunda sampai dengan dilantikanya bupati/walikota definitif hasil Pilkada serentak tahun 2018 kecuali pertimbangan tertentu ada perpindahan jabatan.

 

 

Menanggapi beredarnya surat Kemendagri tersebut, Sekda Kota Subulussalam, H Damhuri SP MM, Minggu (7/10) mengaku belum menerima surat tersebut baik dari pemerintahan Aceh maupun tembusan Kemedagri.

 

 

“Surat ada kita kirimkan ke Mendagri untuk meminta persetujuan tertulis melaksanakan seleksi terbuka JPT. Jumlahnya saya tak ingat, coba tanya ke BKPSDM ” kata Sekda Damhuri.

 

Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, H Mustoliq, pun mengaku belum mengetahui surat Kemendagri seperti yang beredar saat ini. Mustoliq juga mengakui sebelumnya Pemko Subulussalam ada mengirimkan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan tertulis pelaksanaan seleksi terbuka JPT, yang diusulkan pada waktu itu sebanyak 24 JPT.

*Taati Surat Kemendagri
Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, meminta agar Walikota Subulussalam untuk taat terhadap surat Kemendagri tersebut.
Menurut Rasumin, proses mutasi bagi PNS sudah jelas ada aturannya yang harus diikuti terlebih Kota Subulussalam salah satu daerah yang ikut pesta demokrasi Pilkada yang dilaksanakan serentak tahun 2018.

 

Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kata Rasumin, Kepala Daerah yang daerahnya mengikuti Pilkada serentak tahun 2018 tidak diperkenankan untuk melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi, 6 bulan menjelang Pilkada dan 6 bulan sesudah Pilkada.
“Kalau pun hendak melakukan rotasi, harus ada surat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Rasumin. (lim/bai)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH