Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

UTAMA · 16 Oct 2018 05:03 WIB ·

Sidang Pembunuhan Tjie Sun Ridwan Dituntut Hukuman Mati


 Sidang Pembunuhan Tjie Sun
Ridwan Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Sidang Pembunuhan Tjie Sun Ridwan Dituntut Hukuman Mati

BANDA ACEH (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan terdakwa pembunuhan Tjie Sun sekeluarga hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10).

Sidang dipimpin hakim ketua, Totok Yunarto dan dibantu hakim anggota Muzakir dan Roni Susanta. Terdakwa Ridwan didampingi penasehat hukumnya Ramli Husein.

Para JPU persidangan ini, Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana pasal 340 KUHP.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Mursyid.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ramli Husein mengatakan, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat. Lebih jauh, langkah yang akan ditempuh kliennya mengajukan pledoi (pembelaan).

Permintaan terdakwa dikabulkan pimpinan sidang. Para penasehat hukum terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan bahan pembelaan.

“Dengan syarat satu minggu harus siap, kalau tidak, dianggap tidak mengajukan pledoi,” sebut Totok Yunarto.

Ramli Husein mengatakan, kliennya mengajukan pledoi karena pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak sesuai. Menurut Ramli, kliennya Ridwan tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

“Kita melihat tuntunan dari jaksa ke terdakwa terlampau berat. Karena waktu itu memang dia spontanitas tanpa berencana terlebih dahulu. Begitu dia emosi, secara spontan dia waktu itu mengambil kayu,” jelas Ramli.

Lebih jauh, dikatakan Ramli pihaknya akan segera menyiapkan bahan pembelaan untuk dapat meringankan hukuman terhadap kliennya. “Kita akan cari celah hukum untuk membela hak terdakwa, kita akan mencari yang paling ringan. Memang perbuatan itu ada, kita tidak menampik itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun (48) gempar saat warga menemukan mayat di Rumah Toko (Ruko), Senin malam 8 Januari 2018. Selain Asun, istri dan anaknya juga ikut meninggal, Minarti (39) istrinya dan Calliestos NG (8). (mag-81/mai)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Tiap Formasi di SSCASN, Simak Selengkapnya!

10 October 2024 - 14:56 WIB

RKB Aceh akan Usulkan Safrizal ZA Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

9 October 2024 - 20:13 WIB

Trending di UTAMA