Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

Uncategorized · 18 Oct 2018 13:08 WIB ·

Bakar Masjid, Seorang Pria Divonis Penjara 24 Tahun


 lustrasi Seorang pria dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena membakar sebuah masjid di Texas, AS (Youtube) Perbesar

lustrasi Seorang pria dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena membakar sebuah masjid di Texas, AS (Youtube)

Harianrakyataceh.com – Seorang pria dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena membakar sebuah masjid di Texas, AS. Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) pada Rabu, (17/10), mengatakan, apa yang dia lakukan adalah bentuk kebencian.

Marq Perez, 26 tahun, membakar Pusat Islam Victoria, sekitar 200 km barat daya Houston pada 2017. Kejahatan itu dilihat oleh kelompok-kelompok hak-hak Islam sebagai bagian dari gelombang kefanatikan yang semakin besar terhadap umat Islam di AS. Dia divonis pada Juli karena kebencian dalam pembakaran Pusat Islam Victoria pada 28 Januari 2017.

“Dia juga dihukum karena penggunaan api untuk melakukan kejahatan federal dan memiliki perangkat destruktif yang tidak terdaftar untuk insiden yang terpisah tetapi terkait,” kata Departemen Kehakiman AS.

Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian adalah seperti penyakit kanker bagi masyarakat dan perilaku ini tidak akan ditoleransi di masyarakat (Shutterstock)
Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian adalah seperti penyakit kanker bagi masyarakat dan perilaku ini tidak akan ditoleransi di masyarakat. Namun, pengacara untuk Perez mengatakan, dia tidak menyalakan api.

“Terdakwa ini meneror komunitas Muslim di Victoria,” kata Asisten Jaksa Penuntut Umum John Gore dalam sebuah pernyataan. “Semua orang di negara ini memiliki hak untuk beribadah dengan bebas tanpa takut kekerasan,” katanya.

Masjid itu dibangun kembali setelah sumbangan datang untuk mengembalikan fasilitas itu. Ketika Perez mengetahui komunitas Muslim Victoria telah mengumpulkan uang untuk membangun kembali masjid, dia mengatakan kepada seorang saksi bahwa dia akan membakar masjid lagi jika itu dibangun kembali.

Jaksa mengatakan Perez menerobos ke masjid seminggu sebelum pembakaran untuk mensurvei tempat itu. “Dalam serangan pembakaran, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakar mereka dengan korek api,” kata seorang saksi, menurut jaksa.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Korsel cabut darurat militer usai ditolak 190 anggota DPR

4 December 2024 - 15:58 WIB

Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang

2 December 2024 - 13:56 WIB

Partisipasi Pemilih Pilkada Banda Aceh di Bawah Target

1 December 2024 - 19:46 WIB

Gerak Cepat, Muallem-Dek Fadh Segera Bentuk Tim Transisi Pemerintahan

28 November 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional ke 79, Perlu Segera Adanya UU Perlindungan Guru

25 November 2024 - 20:42 WIB

Gampong Mesjid Bungie dan Gampong Blang Kumot Baroh Terima Apresiasi dan Penghargaan Lomba Kampung Keluarga Berkualitas dan Rumah DataKU Mewakili Kabupaten Pidie

22 November 2024 - 06:35 WIB

Trending di Uncategorized