Harianrakyataceh.com – Seorang pria dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena membakar sebuah masjid di Texas, AS. Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) pada Rabu, (17/10), mengatakan, apa yang dia lakukan adalah bentuk kebencian.
Marq Perez, 26 tahun, membakar Pusat Islam Victoria, sekitar 200 km barat daya Houston pada 2017. Kejahatan itu dilihat oleh kelompok-kelompok hak-hak Islam sebagai bagian dari gelombang kefanatikan yang semakin besar terhadap umat Islam di AS. Dia divonis pada Juli karena kebencian dalam pembakaran Pusat Islam Victoria pada 28 Januari 2017.
“Dia juga dihukum karena penggunaan api untuk melakukan kejahatan federal dan memiliki perangkat destruktif yang tidak terdaftar untuk insiden yang terpisah tetapi terkait,” kata Departemen Kehakiman AS.
Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian adalah seperti penyakit kanker bagi masyarakat dan perilaku ini tidak akan ditoleransi di masyarakat (Shutterstock)
Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian adalah seperti penyakit kanker bagi masyarakat dan perilaku ini tidak akan ditoleransi di masyarakat. Namun, pengacara untuk Perez mengatakan, dia tidak menyalakan api.
“Terdakwa ini meneror komunitas Muslim di Victoria,” kata Asisten Jaksa Penuntut Umum John Gore dalam sebuah pernyataan. “Semua orang di negara ini memiliki hak untuk beribadah dengan bebas tanpa takut kekerasan,” katanya.
Masjid itu dibangun kembali setelah sumbangan datang untuk mengembalikan fasilitas itu. Ketika Perez mengetahui komunitas Muslim Victoria telah mengumpulkan uang untuk membangun kembali masjid, dia mengatakan kepada seorang saksi bahwa dia akan membakar masjid lagi jika itu dibangun kembali.
Jaksa mengatakan Perez menerobos ke masjid seminggu sebelum pembakaran untuk mensurvei tempat itu. “Dalam serangan pembakaran, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakar mereka dengan korek api,” kata seorang saksi, menurut jaksa.