Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

UTAMA · 19 Oct 2018 08:03 WIB ·

Diduga Selewengkan Pajak Mantan Bendahara RSIA Tersangka


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

BANDA ACEH (RA)- Mantan Bendahara Pengeluaran Jasa Layanan BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan pajak tahun 2014.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ahmad Djamhari, menjelaskan tersangka telah disangkakan terhadap perbuatan pidana di bidang perpajakan.

Dimana SD telah memungut Phh pasal 21, Phh Pasal 22 dan PPN dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dicairkan, tetapi tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke kas negara.

“Pada periode tersebut, SD juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang menjadi kewajibannya sebagai bendahara ke KPP Pratama Banda Aceh. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443 juta,” sebutnya, Kamis (18/10).

Katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SD diserahkan pada pihak kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Setelah pihaknya lakukan penyelidikan, tersangka terbukti melangar Undang-Undang kekuatan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) Pasal 39 Ayat (1). Dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. Denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Kegiatan penyidikan kita lakukan bersama pihak kepolisian dari Polda Aceh,” ujarnya.
Pelangaran kasus pajak ini dilakukan pada tahun 2014, ditangkap pada tahun 2017.

“Perjalanannya panjang karena banyak upaya kita lakukan, rencananya ingin uang milik negara kembali, namun karena tersangka ini tidak memiliki barang dan harta benda apapun, makanya baru sekarang kita tindak,” sebutnya.

Untuk diketahui, penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Pada kesempatan itu, Ahmad Djamhari juga menyampaikan agar kasus yang menimpa SD tersebut menjadi pelajaran berharga bagi bendahara lainnya, taat dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” tegasnya. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Sahabat UAS Syech Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah Sebagai Cawagub Aceh

13 September 2024 - 16:13 WIB

Membangun Kualitas Generasi Emas

13 September 2024 - 15:16 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Trending di NANGGROE BARAT