BLANGKEJEREN (RA) – Sesuai dengan intruksi Gubernur Aceh penggunaan vaksin MR bagi masyarakat akan diteruskan tetapi tidak dipaksakan. Vaksin diteruskan karena sifatnya darurat.
“Ada satu penyakit yang dapat mengancam jiwa masyarakat bila tidak diberikan vaksin MR tersebut,” kata Bupati Gayo Lues HM Amru, usai mendengarkan penyampaian MPU Gayo Lues yang di bacakan oleh Tgk di Masjid Setdakab Gayo Lues, Kamis (18/10).
Lebih Lanjut, H Amru mengatakan Pemkab Gayo Lues mengikuti intruksi Gubenur untuk meneruskan penggunaan vaksin MR kepada masyarakat. Karena ini sifatnya dibutuhkan untuk keselamatan masyarakat banyak, tetapi tidak dipaksakan digunakan bagi yang mau saja.
Vaksin awalnya sudah dilaksanakan tetapi karena ada surat pemberhentian sementara kita mengikuti intruksi pemerintah dan sekarang ada intruksi lagi untuk melanjutkan penggunaan vaksin MR. “Kita ikuti kembali intruksi tersebut. Selama ini kita salah meneterjemahkan surat dari MPU,” katanya.
Sebelumnya, Tgk Judin Tahmad LC, perwakilan MPU Aceh dari Gayo Lues, di Mushallah Setdakab Gayo Lues membacahkan surat edaran MPU.
Judin menyebutkan MPU tidak mengatakan haram halal dalam kasus MR, tetapi MPU hanya memberi pandangan bagaimana sifat yang dinyatakan darurat ataupun yang tidak darurat.
Yang harus dipahami oleh pemerintah kabupaten/kota di Aceh. “Bila memang sifatnya darurat silahkan dan bila memang sifatnya tidak darurat jangan dilanjutkan,” ujarnya. (yud/bai)