SINGKIL (RA) – Puluhan warga Aceh Singkil mengelar aksi di depan kantor Bupati Aceh Singkil terkait sengketa lahan di PT Delima Makmur dengan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir yang tak kunjung selesai.
Mereka yang mengatas namakan Gerakan Aliansi Tani Masyarakat Aceh Singkil (gemas) menuntut beberapa poin sembari teriak di depan kantor Bupati.
Hitler Tumangger, koordinator aksi mengatakan pihaknya mendesak Pemkab agar menyetop seluruh kegiatan di PT Delima Makmur di atas lahan yang tidak memiliki izin HGU.
Stop pemasangan pamplet hasil identifikasi lahan 600 hektar, tetapkan status Quo untuk lahan negara dan masyarakat kelompok tani 3.181 hektar. Segera in klap lahan non HGU PT Delima Makmur seluas 3.181 hektar.
Tangkap Oknum Direktur PT Delima Makmur yang sudah berstatus tersangka dugaan perbuatan melawan hukum.
Kemudian tangkap oknum pejabat daerah Aceh Singkil dan anggota DPRK Aceh Singkil apabila berkonspirasi bersama PT Delima Makmur agar tidak menciptakan bom waktu akibat permasalahan lahan sengketa PT Delima Makmur.
Mendesak agar pemda dan anggota DPRK jangan mandul, jangan hanya jadi pengamat, karena anda-anda adalah petugas yang harus mempertanggung jawabkan kepastian hukum atas perbuatan melawan hukum PT Delima Makmur.
Kemudian usut tuntas anggaran pelaksanaan tim identifikasi sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 287 tahun 2017.
Terakhir pendemo mengancam memberi waktu 14 hari untuk penyelesaian persoalan sengketa PT Delima Makmur dan masyarakat, apabila tidak berpihak kepada masyarakat maka jangan salahkan masyarakat akan bertindak di lapangan.
Massa sempat di terima oleh Wakil Bupati Aceh Singkil dan berdialog di aula Bupati Aceh Singkil membicarakan tentang tuntutan mereka. Pihak pememeritah berencana akan merapatkan kembali dengan Muspida .
“Saya belum bisa memutuskan atas tuntutan ini, namun kita rencanakan akan merapatkan bersama Muspida,” kata Sazali, Wakil Bupati Aceh Singkil di dampingi Azmi, Sekda Aceh Singkil. (idr/bai)