Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

DAERAH · 28 Oct 2018 06:06 WIB ·

Ditanah Tgk Bantaqiah Haji Uma nyatakan Tolak PT EMM


 Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas  PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah) 
Perbesar

Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah)

NAGAN RAYA (RA) – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyatakan menolak pertambangan komoditas emas oleh PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10)

Pernyataan penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Haji Uma didepan masyarakat yang berkumpul didayah Tgk. Bantakiah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga menyerap aspirasi terkait pemalsuan surat dukungan masyarakat yang dilakukan oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan izin operasi produksi, termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT.EMM padahal masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. EMM

Haji Uma juga merasa geram dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang telah mengeluarkan izin pertambangan produksi emas PT. EMM tanpa terlebih dahulu turun langsung kelokasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, sehingga kondisi hari ini luas area penambangan 10.000 Ha yang diberikan ikut merambah situs sejarah dan makam aulia Tgk. Bantakiah

“Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus membatalkan izin penambangan emas yang dikeluarkan untuk PT. EMM, jika tidak dapat dipastikan kedepan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT.EMM, apalagi area penambangan masuk kewilayah pemukiman masyarakat dan situs sejarah” ungkap Haji Uma dalam pertemuannya dengan masyarakat

Haji Uma juga mengungkapkan adanya kekeliruan penyebutan lokasi dalam surat izin yang yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dimana dalam surat izin tersebut lokasi pertambangan berada di kecamatan beutong, sementara ekplorasi yang dilakukan selama ini berada dalam wilayah kecamatan Beutong Ateuh Banggalang

“Berdasarkan Aspirasi yang kita serap dari masyarakat, nantinya kami akan menyurati Kementerian dan Badan terkait untuk sesegera mungkin mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. EMM” ungkap Haji Uma lagi.(ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bridge Aceh Putri dan Putra DKI Jakarta Dipuncak Klasemen Sementara

14 September 2024 - 11:06 WIB

Ketum KONI Pusat Dijadwalkan Penyerahan Medali Atlet Terbang Layang

14 September 2024 - 10:38 WIB

Operasi Pengawasan Keimigrasian di Aceh Singkil dan Kepulauan Banyak

14 September 2024 - 10:13 WIB

Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu

13 September 2024 - 12:30 WIB

Ketum KONI Pusat Dijadwalkan Penyerahan Medali Atlet Terbang Layang

13 September 2024 - 09:53 WIB

Dr. Kurdi Meraih Kenaikan Pangkat Luar Biasa di ASN

12 September 2024 - 17:59 WIB

Trending di DAERAH