Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 28 Oct 2018 06:06 WIB ·

Ditanah Tgk Bantaqiah Haji Uma nyatakan Tolak PT EMM


 Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas  PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah) 
Perbesar

Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah)

NAGAN RAYA (RA) – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyatakan menolak pertambangan komoditas emas oleh PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10)

Pernyataan penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Haji Uma didepan masyarakat yang berkumpul didayah Tgk. Bantakiah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga menyerap aspirasi terkait pemalsuan surat dukungan masyarakat yang dilakukan oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan izin operasi produksi, termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT.EMM padahal masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. EMM

Haji Uma juga merasa geram dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang telah mengeluarkan izin pertambangan produksi emas PT. EMM tanpa terlebih dahulu turun langsung kelokasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, sehingga kondisi hari ini luas area penambangan 10.000 Ha yang diberikan ikut merambah situs sejarah dan makam aulia Tgk. Bantakiah

“Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus membatalkan izin penambangan emas yang dikeluarkan untuk PT. EMM, jika tidak dapat dipastikan kedepan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT.EMM, apalagi area penambangan masuk kewilayah pemukiman masyarakat dan situs sejarah” ungkap Haji Uma dalam pertemuannya dengan masyarakat

Haji Uma juga mengungkapkan adanya kekeliruan penyebutan lokasi dalam surat izin yang yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dimana dalam surat izin tersebut lokasi pertambangan berada di kecamatan beutong, sementara ekplorasi yang dilakukan selama ini berada dalam wilayah kecamatan Beutong Ateuh Banggalang

“Berdasarkan Aspirasi yang kita serap dari masyarakat, nantinya kami akan menyurati Kementerian dan Badan terkait untuk sesegera mungkin mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. EMM” ungkap Haji Uma lagi.(ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH