Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 29 Oct 2018 08:27 WIB ·

Kasus Perusakan Kebun Sawit Polisi Cari Barang Bukti Cangkul


 LOKASI SAWIT- Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi bersama anggota melihat langsung tanaman sawit yang dirusak oleh pelaku. For Rakyat Aceh. Perbesar

LOKASI SAWIT- Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi bersama anggota melihat langsung tanaman sawit yang dirusak oleh pelaku. For Rakyat Aceh.

ACEH UTARA (RA) – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, mendekam disel tahanan Polsek Sawang, sejak 18 Oktober lalu. Ia ditangkap atas laporan perusakan kebun sawit milik PT Dunia Perdana, anak perusahaan dari PT Kaye Adang.

Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi melalui Kanit Reskrim Brigadir, Jefrianto, S.H, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, menyebutkan, saat ini pihaknya masih mencari cangkul yang digunakan pelaku untuk merusak tanam sawit.

Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana.

“Ancaman hukuman atas perusakan itu diatas 5 tahun penjara,”ucapnya, seraya menambahkan, saat merusak kebun sawit itu, Usman bersama dua pelaku lainnya yakni Akmal Hakim dan Danil yang kini menjadi buron.

Diberitakan sebelumnya, Usman ditangkap pada 18 Oktober lalu, setelah Polsek Sawang menerima laporan dari perusahaan itu pada 15 Oktober lalu. Sedangkan, perusakan tanaman sawit terjadi pada Minggu (14/10) pukul 12.00 WIB di Simpang Mualem Gampong Gunci, Sawang, Aceh Utara.

Ia menyebut, sawit yang dirusak ada 200 batang dengan cara mencangkul sawit yang telah ditanam, lalu dibuang begitu saja. Kemudian, juga dilakukan perusakan pagar besi sekitar 1 meter. “Hasil olah lokasi kejadian, benar ada terjadi perusakan tanaman sawit,”katanya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 3 batang kelapa sawit sebagai sample, empat batang kayu dan lainnya. Selain itu, informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, Usman termasuk seorang tokoh Gampong Gunci yang vokal melawan sikap oknum perangkat gampong.

Seperti dugaan menjual hutan adat seluas 10.000 hektar lebih kepada perusahaan. Bukan hanya itu, juga sering menentang penebangan hutan besar-besaran di kawasan Kecamatan Sawang.

“Jadi kita minta kepada aparat kepolisian, untuk mengusut kasus dugaan perusakaan lingkungan dan penjualan hutan adat,”ucap seorang warga gampong setempat, kepada Rakyat Aceh, yang enggan namanya dipublikasi.

Kata dia, terkait dugaan perusakan sawit oleh Usman, tentu ada sebab dan alasannya. Namun, istrinya, Jaflati (32) meminta suaminya dapat segera dilepaskan. Bahkan, istri Usman berencana akan menjumpai pihak perusahaan, agar perkara kasus itu dicabut. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Kapolres Henki Bersama Ketua Bhayangkari Bagi Takjil

22 March 2024 - 05:06 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE