Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 11 Nov 2018 13:36 WIB ·

Menteri Agama: Tidak Ada Kesepakatan soal Bendera Tauhid


 Sejumlah Ormas Islam melakukan long march membawa bendera kalimat tauhit di Banda Aceh, Kamis (25/10).
Hendri/Rakyat Aceh Perbesar

Sejumlah Ormas Islam melakukan long march membawa bendera kalimat tauhit di Banda Aceh, Kamis (25/10). Hendri/Rakyat Aceh

Harianrakyataceh.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu bendera tauhid, yang ada adalah semua pihak memuliakan kalimat tauhid.

“Tidak ada kesepakatan soal bendera tauhid,” ujar Menteri Lukman menyikapi viral di media sosial adanya kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam pada Jumat (9/11), bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang.

Pertemuan itu dihadiri Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Menteri Lukman menyatakan, persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan kalimat tauhid tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan kalimat tauhid.

“Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya. Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Namun, bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan,” ujarnya, Minggu (11/11).

Dia menambahkan, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaus, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya?

Lukman menilai, hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya. Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid. (esy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Trending di NASIONAL