Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 16 Nov 2018 06:37 WIB ·

Ayah Merin Menyerahlah


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

KPK Kerahkan Polisi Melacak Keberadaan

BANDA ACEH (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang dan Pulau Aceh itu, beberapa kali mangkir dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa.

“Sebelumnya tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dan dua kali sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan pada Ayah Merin pada Senin (17/9). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur Aceh (non aktif), Irwandi Yusuf.

Kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, hingga sekarang Izil belum penuhi pangilan itu. Ia meminta agar segera memenuhi panggilan KPK.

“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode di Aceh Besar, Kamis (15/11).

Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil dan tidak diketahui.
“Kami sudah lakukan pantau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada Ayah Merin segera menyerahkan diri ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada kawan-kawan media, saya ingin mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin) kalau bisa segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Irwandi dan Izil telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 13:24 WIB

Pengurus ISAD Aceh Diundang Dakwah Ramadan ke Malaysia

19 March 2024 - 13:22 WIB

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bagikan 100 Takjil Berbuka Setiap Hari

18 March 2024 - 18:04 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE