Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 19 Nov 2018 05:45 WIB ·

Tanggapi Penolakan Perda Syariah, Haji Uma: Jangan Ganggu Gugat Syariat Islam di Aceh


 Tanggapi Penolakan Perda Syariah, Haji Uma: Jangan Ganggu Gugat Syariat Islam di Aceh Perbesar

 

JAKARTA – Pernyataan kontroversi Grace Natalie terkait sikap politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak sepaham dan akan menolak Peraturan Daerah (Perda) berbasis agama di parlemen nantinya memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Dalam siaran pers yang diterima media, Senin (19/11/2018), Haji Uma berpendapat bahwa pernyataan sikap politik PSI yang disampaikan Ketua Umumnya, Grace Natalie yang menolak Perda Syari’ah, tidak relevan dengan alasan yang melatarbelakanginya dan sebaliknya bertolak belakang dengan realitas yang sesungguhnya.

“Kalau dasar penolakan terhadap Perda berbasis agama khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan dan tindak intolerasi. Maka sama sekali tidak ada kolerasi dan relevansi serta diluar konteks”, ujar Haji Uma.

Menurut Haji Uma, Perda berbasiskan agama tidak bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia dan ideologi negara dan UUD 1945 sendiri memberi ruang bagi aturan hukum dibawahnya untuk mengatur aturan regulasi berkaitan hukum agama. Dirinya juga menolak Perda berbasis agama dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila. Sebaliknya Haji Uma melihat bahwa Perda berbasis agama malah menjadi bagian yang memperkuat manifestasi Pancasila itu sendiri, dalam kaitan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, Haji Uma menyayangkan pernyataan dari Grace Natalie tersebut karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan keresahan, khususnya masyarakat Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum syariat islam. Karena itu, dalam kapasitasnya sebagai rakyat Aceh dan anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma mengecam pernyataan politik tersebut dan meminta agar Grace Natalie meminta maaf kepada seluruh rakyat Aceh.

“Pernyataan tersebut telah sangat meresahkan dan melukai hati umat muslim di Aceh. Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam, lantas Aceh tidak toleran dan diskrimimatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera minta maaf kepada rakyat Aceh”, desak Haji uma.

Haji Uma mengingatkan akan sejarah panjang berdirinya Republik dan sejarah kontemporer Aceh, dimana hukum islam telah berlaku jauh sebelum lahirnya Indonesia. Paska terbentuknya NKRI dimana Aceh berperan penting, konstruksi sosial budaya dan sendi kehidupan rakyat Aceh berbasiskan pada nilai syariat, apalagi saat ini telah ada aturan hukum yang berlaku sebagai hasil dari upaya perjuangan dan konflik panjang antara Aceh dengan republik.

“Jadi Qanun Syariat Islam di Aceh yang berlaku saat ini dengan landasan UU No. 11 Tahun 2006 tidak lahir begitu saja. Ada sejarah panjang dibaliknya, termasuk sejarah Aceh dengan Republik. Jadi tidak ada alasan untuk menggugatnya, bahkan sebaliknya mesti mendukung bagi perbaikan dan penguatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karena merupakan bagian dari keistimewaan serta kekhususan Aceh yang dilindungi oleh Konstitusi”, tutup Haji Uma.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Trending di NASIONAL