JAKARTA (RA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) punya PR baru. Mereka harus membekuk narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II-A Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11). Hingga kemarin, 79 di antara 113 narapidana belum bisa ditangkap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, belum diketahui secara pasti motif kaburnya para napi tersebut. Dia memastikan insiden itu tidak terjadi karena overkapasitas sebagaimana pemicu kericuhan yang umum terjadi di lapas.
Versi Ditjen Pemasyarakatan, kericuhan diawali oleh sejumlah napi yang berteriak-teriak di dalam Lapas. Tepatnya di sekitar pagar ornamesh antara masjid dan koridor menuju ruang kantor Lapas. Saat dihampiri kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) dan kepala seksi keamanan, para napi itu justru menyiramkan air cabai ke arah sipir.
Di saat bersamaan, ratusan warga binaan yang salat di masjid semburat. Sebagian merusak jendela dan pintu. Lalu kabur. “Ada yang ribut dan dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan kepada pegawai, menyebabkan beberapa pintu jendela jebol, dijebol oleh mereka,” jelasnya. Saat ini Lapas yang berkapasitas 800 tahanan itu menampung 726 warga binaan.
Sri menuturkan, pihaknya tengah mendalami motif yang memantik kericuhan tersebut. Menurut dia, selama ini lapas tersebut menerapkan standard operating procedure (SOP) yang cukup ketat. Mungkin pengetatan SOP itulah yang membuat para tahanan merasa kurang nyaman. “Dulu izin-izin bisa diberikan. Sekarang dengan penerapan SOP yang ketat, tak bisa izin tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Brigjen M. Iqbal memastikan bahwa kepolisian membantu Ditjen Pemasyarakatan untuk menangkap para napi yang kabur.
“Polda Aceh sudah mengeluarkan jumlah (personel polisi) yang banyak. Semua polres dan jajaran digerakkan untuk membantu,” kata dia ketika diwawancarai di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil Kemenkum ham Aceh Agus Toyib menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia hanya memastikan bahwa petugas penjara akan terus menegakkan aturan.
“Terkait dengan tidak boleh lakukan hubungan intim, telah diatur dalam aturan dan memang tidak boleh,” tegasnya. “Sekarang di sini sudah diterapkan aturan ketat. Saya rasa mereka kabur karena niat napi sendiri, bukan kelalaian petugas kita,” lanjutnya.
Kapolda Aceh Irjen Rio Septianda Djambak mengatakan, pihaknya akan terus mengejar napi tanpa batas waktu. (jpg/mai)