IDI (RA) – Enam terhukum kasus judi menjalani eksekusi cambuk setelah melewati serangkai proses pemeriksaan. Hukuman cambuk enam warga Aceh Timur itu dihelat di halaman Masjid Agung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (11/12).
Kabid WH Aceh Timur menjelaskan ke enam terhukum, yaitu, Husni bin A Rahman (56), Kusno bin Junet (34), Rizal bin Baringat (32), Revi kanaramadhani bin Jamaddon (22), ke empat terhukum tersebut warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kemudian Salahuddin bin Zakaria (33), dan Agus Salim bin Nurdin (25), keduanya warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Data dihimpun dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, terhukum Salahuddin mendapat paling banyak, yaitu 12 kali cambukan. Dia ditangkap di warung kopi miliknya pada Selasa (13/11) lalu sekitar pukul 13.00 wib. Terhukum menyediakan fasilitas internet di bagian belakang warung tersebut untuk bermain judi online jenis sbobet sport.
Sedangkan paling sedikit mendapat cambukan, yaitu Agus Salim bin Nurdin, terhukum Agus Salim ditangkap karena bermain judi online di warung kopi milik terhukum Salahuddin.
Dari amatan di lokasi, proses cambuk di lapangan terbuka yang sempat kontroversi tidak banyak ditonton warga. Untuk Aceh Timur sendiri sudah tiga kali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terhukum melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Aceh Timur sudah tiga kali menerapkan hukuman cambuk, yaitu satu kali pada Tahun 2017, dan dua kai di Tahun 2018. Yang dicambuk dua kali kasus judi atau maisir, dan satu kali kasus mesum,” pungkas, Muzakir. (mol/min)