Harianrakyataceh.com – Akhirnya, Solihin, 40, dipastikan mengidap gangguan jiwa oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar. Solihin merupakan tersangka kasus pembacokan anak kandungnya NF, 3, hingga tewas pada Senin lalu (10/12).
Humas RSJ Ernaldi Bahar, Iwan Andiantoro mengakui jika pihaknya telah mengeluarkan hasil visum dari pemeriksaan tersangka. Dari hasil visum tersebut memang tersangka positif mengidap sakit gangguan jiwa.
“Visum ini telah diambil oleh Polsek Keluang untuk ditindaklanjuti polsek setempat,” katanya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (26/12).
Selain itu, dilakukan juga tes psikotes yang dilakukan oleh psikolog. Hingga akhirnya dikeluarkan hasil visum terhadap tersangka. “Nantinya tersangka ini kembali dibawa ke Polsek setempat, baru lah nanti diminta keluarganya untuk dirujuk kembali di RSJ Ernaldi Bahar untuk diobati,” tutupnya.
Seperti diketahui, Polsek Keluang menetapkan tersangka terhadap Solihin. Lantaran, melakukan pembacokan terhadap NF, 3, hingga leher korban nyaris putus. Berdasarkan pemeriksaan polisi memang tersangka sempat jatuh dari ketinggian empat meter yang menyebabkan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Hingga, pada saat kejadian tersangka bermimpi. Dimana, didalam mimpinya tersebut Solihin diminta untuk membunuh putri bungsunya tersebut.
(lim/JPC)