BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk tahun 2019. Tahun ini pagu mencapai Rp17,104 triliun. Pengesahan APBA 2019 ditetapkan dalam rapat paripurna khusus di ruang sidang utama DPRA, Banda Aceh, Senin malam (31/12).
Pengesahan APBA 2019 merupakan bentuk tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2019, dilaksanakan Banggar Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Rapat paripurna khusus tersebut, dipimpin langsung Ketua DPR Aceh Sulaiman.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan Mendagri, untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah Aceh dengan kebijakan nasional. Selain itu, bertujuan melihat kesesuaian rencana pembangunan Aceh dan nasional.
“Hasil evaluasi Mendagri tersebut, Alhamdulillah pagi tadi Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah melaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan sesauai dengan keputusan tersebut,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat. Dikatakanya, kerjasama yang baik antara Pemerintah Aceh dan DPRA bermakna besar bagi rakyat Aceh.
“Melalui kerja sama yang terukur, kita akan dapat meningkatkan penerapan realisasi anggaran tahun 2019 dengan maksimal. Pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2019 akan segera dilaksanakan pada awal Januari 2019,” terang Sulaiman.
Sementara itu , Sekda Aceh, Darmawan turut hadir mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, penggunaan APBA 2019 harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mampu dipertanggung jawabkan.
“Yang terpenting hasilnya dapat kita pertanggung jawabkan kepada negara selaku pejabat negara dan juga pertanggung jawabkan kepada Tuhan,” ujarnya.
Rapat paripurna khusus tersebut berlangsung sejak pukul 21.00 WIB. Selain Ketua DPRA maupun anggota dan Sekda Aceh, turut hadir pula kepala SKPA, Wali Nanggroe Aceh, serta sejumlah tamu undangan. (mag-81/mai)