
BANDA ACEH (RA) – Bea dan Cukai Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 372 kali sepanjang tahun 2018. Termasuk di dalamnya penindakan terhadap 16.820 batang (180 bungkus) rokok ilegal, 88 Kg metamphetamine, 30 ribu butir ekstasi dan 20.000 butir happy five.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Bea dan Cukai Aceh empat kali menghibahkan sebagian barang tangkapan ke masyarakat dengan total seberat 80 ton bawang merah.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Ronny Rosfyandi menyebutkan pihaknya juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara Rp87 miliar lebih. PPN Rp33 miliar, PPh Impor Rp11 miliar dan PPh Ekspor Rp28 miliar.
“Koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik dengan instansi terkait,” kata Ronny, Selasa (15/1).
Pihaknya turut serta berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam kemajuan industri di Aceh. Diantaranya dengan memberikan fasilitas-fasilitas kepabeanan berupa kawasan ekonomi khusus Arun Lhokseumawe, dan pusat logistik berikat PT Perta Arun Lhokseumawe.
Ia melanjutkan, semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan, Bea dan Cukai Aceh juga melakukan berbagai upaya penguatan mental serta kompetensi pegawai.
“Melakukan beberapa kegiatan untuk menjadikan pegawai Bea dan Cukai Aceh berkualitas, berintegritas dan profesional,” sebutnya. (ra/mai)