
BANDA ACEH (RA) – PT. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pedoman Kerja dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, di ruang Seuramoe T. Umar Lantai tiga PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh, Kamis (24/1).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak antara General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Jefri Rosiadi dengan Polda Aceh yang diwakili oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes. Pol. Dedy Irianto SH.MH.
General Manager (GM) PLN UIW Aceh, Jefri Rosiadi menyampaikan, kerjasama antara PLN dengan Polda Aceh dilakukan bahwa PLN tidak bisa bekerja sendiri dan harus bekerja sama dengan instansi lainnya, khususnya pihak kepolisian dalam pembangunan ketenegalistrikan di Aceh.
“Banyak persoalan di unit-unit yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di masyarakat terutama karena masih banyak kerugian PLN akibat pencurian listrik.harapan kami dukungan dari Polda Aceh bisa maksimal sehingga kelistrikan Aceh dapat berjalan normal,” kata Jefri Rosiadi.
Sementara itu, Kombes. Pol. Dedy Irianto SH.MH menyampaikan, kerjasama Polda Aceh dengan PLN adalah menyangkut penyelenggaraan pengamanan instalasi dan asset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh yang meliputi pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, audit sistim pengamanan, penegakan hukum, pembinaan masyarakat dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manuasia yang dihadapi oleh PLN. (slm)