BANDA ACEH (RA) – Kejati Aceh memprioritaskan tiga kasus besar yang siap dilimpahkan ke pengadilan pada tahun 2019. Kasus PDKS Simeulue, Kemenag Aceh dan pengadaan tanah rumah guru di Sabang.
“Tiga kasus itu menjadi prioritas Kejati Aceh pada tahun ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam SH MH, diwakili Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawar Hadi SH kepada wartawan, Selasa (29/1).
Untuk kasus Perusahaan Daerah Kawasan Simeulue (PDKS), kata Munawar, saat ini masih menunggu hasil audit tim BPK ditambah audit tim eksternal yang saat ini sudah turun ke daerah kepulauan pantai barat tersebut.
Paling lambat Februari diharapkan sudah selesai. “Kita tetap komit bahwa kasus ini tidak akan ditutup-tutupi,” terang Munawar.
Ia menambahkan, jika selesai langsung dilimpahkan ke pengadilan. “Pastinya tunggu hasil auditlah ya,” tegasnya lagi.
Ia mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 2013 lalu, hingga sekarang masih belum selesai, karena agak sedikit rumit untuk menghitung kerugiaan keseluruhan yang sudah beberapa tahun berlalu.
Disebutkan ada tiga yang dibidik sebagai tersangka. Dan semuanya berada di Simeulue nanti akan kita upayakan pemanggilan jika berkas selesai. Untuk ketiganya kata Munawal akan di split (terpisah) berkasnya. Diharapkan kasus ini secepatnya selesai.
Jika nantinya kasus ini dinilai tidak ada kerugiaan, maka jaksa penuntut akan mengkaji ulang sejauh mana laporan yang dinilai telah mengalami kerugian negara.
Karena hasil sementara yang diperoleh penyidik diduga bahwa ada kerugian negara total Rp55 miliar. Sehingga perlu menunggu hasil audit tersebut itu dan kalau sudah terbukti langsung dilakukan penuntutan.
Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Rp55 miliar dari jumlah penyertaan modal yaitu, Rp227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue dan diduga melibatkan mantan Bupati Simeulue ini.
Selain kasus Simeulue juga ada kasus lain yang kini ditangani yakni Kemenag Aceh (sedang sidang), serta pengadaan tanah dinas rumah guru Kota sabang (tahap penyidikan). (imj/mai)