Putusan MK soal GPS Dianggap Merugikan Ojol

Pengemudi ojek online merasa dirugikan dengan keputusan MK yang melarang menggunakan GPS saat berkendara. (Ismail Pohan/Indopos/Jawa Pos Group)

Harianrakyataceh.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan penggunaan perangkat Global Positioning System (GPS) saat berkendara mendapat respons dari banyak pihak. Pihak pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam G99 Indonesia menganggap putusan itu sangat merugikan.

Ketua Umum G99 Indonesia Fitrijansjah Toisutta menilai putusan MK itu merugikan para pengemudi ojol. Sebab para pengemudi ojol menggunakan GPS untuk mencari lokasi penjemputan maupun tujuan perjalanan. “Kalau dibilang merugikan ya pasti merugikan,” kata Fitrijansjah saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (31/1).

Diketahui, putusan larangan menggunakan GPS saat berkendara itu juga diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Fitrijansjah menyebut, jika ojol masuk kategori kendaraan tidak aman maka taksi online pun masuk dalam kategori yang sama. Sebab pengemudinya juga menggunakan GPS untuk mencari lokasi tujuan penjemputan atau pengantaran. “Pakai GPS itu kan nanti bisa lalai terhadap kendaraan,” ucapnya.

Untuk itu, Fitrijansjah meminta pemerintah mengeluarkan regulasi agar pabrik kendaraan langsung menempatkan GPS pada kendaraan tersebut. “Jadi kalau bisa pemerintah membuat kendaraan yang memenamkan GPS agar tidak ada kecelakaan,” tuturnya.

Putusan larangan menggunakan perangkat GPS dalam berkendara itu setelah MK menyidangkan gugatan yang diajukan dari Toyota Soluna Community bersama seorang pengemudi taksi daring. Pemohon itu menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Mereka khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK memandang menggunakan GPS dari handphone dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

MK memandang GPS yang telah terpasang di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sesuai posisi sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

“MK mempertahankan konstitusional Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak menggunakan telepon,” jelas Ketua MK Anwar Usman, Rabu (30/1).

Editor           : Ilham Safutra
Reporter      : Muhammad Ridwan