Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

KHAZANAH · 13 Feb 2019 08:52 WIB ·

Hukum Memakai Kaos Partai saat Shalat di Masjid


 Net Perbesar

Net

Pada tahun politik ini, masyarakat banyak membicarakan tentang pemilu. Masing-masing memiliki calon pemimpin yang mereka jagokan. Beberapa aksi dukungan tampak berdatangan baik melalui media sosial atau di dunia nyata.
Saat berkampanye, tidak lepas dari beberapa atribut yang identik dengan partai politik atau calon yang didukung, seperti jaket, kaos, bendera partai, syal dan lain sebagainya. Terkadang, saat mereka beristirahat sejenak untuk menunaikan shalat di masjid, atribut tersebut masih dikenakan. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum memakai atribut kampanye, semisal kaos partai saat menunaikan shalat di masjid?
Dalam aturan fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, termasuk di antaranya kaos partai. Aurat laki-laki dalam shalat adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kebolehan memakai kaos partai saat shalat tersebut juga berlaku ketika shalat dilaksanakan di masjid.
Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani mengatakan:
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.” (Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani, al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz 2, hal. 120).
Berkaitan dengan keharusan memakai pakaian yang suci, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.” (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib, hal. 30)
Bila melihat pertimbangan keutamaan, mengenakan kaos partai saat shalat hendaknya dihindari, karena dua hal.  Pertama, ada anjuran untuk mengenakan pakaian yang sopan dan layak menurut pandangan umum saat shalat. Dalam titik ini, memakai kaos partai saat shalat tergolong kurang etis dalam budaya daerah kita. Kedua, ada anjuran untuk menghindari pakaian yang bergambar. Dalam kenyataannya, kaos partai tidak bisa dilepaskan dari gambar. Dalam literatur mazhab Syafi’i, hukumnya makruh memakai pakaian yang terdapat gambarnya.
Berkaitan dengan anjuran memakai pakaian yang sopan secara adat, Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan:
ـ (قوله ويسن أن يلبس أحسن ثيابه) أي ويحافظ على ما يتجمل به عادة ولو أكثر من اثنين لظاهر قوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد} ولقوله صلى الله عليه وسلم إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه فإن الله أحق أن يزين له
“Ucapan Syekh Zainuddin, sunah memakai pakaian terbaiknya, dan juga menjaga pakaian yang indah/ sopan secara adat, meski lebih dari dua jenis pakaian. Hal ini berdasarkan makna lahir dari firman Allah, pakailah perhiasaaan kalian setiap kali shalat, dan berdasarkan sabda Nabi, bila salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua pakaiannya, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditampakan keindahan kepadaNya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’nah al-Thalibin, juz 1, hal. 114).
Berkaitan dengan kemakruhan memakai pakaian bergambar saat shalat, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan:
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh shalat mengenakan baju yang bergambar.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 93).
Di sisi lain, memakai kaos partai, di mana pun tempatnya, masih disangsikan kehalalannya. Terdapat perdebatan panjang mengenai hukum menerima kaos partai dari tim sukses, apakah termasuk menerima risywah (suap) yang diharamkan atau bukan. Sebab ketiadaan nash sharih baik dari Al-Qur’an, hadits, atau statemen para ulama dalam kutub al-turats (literatur toritatif tradisional).
Walhasil, memakai kaos partai saat shalat sebaiknya dihindari, terlebih jika dilakukan di masjid. Sebab kita diajarkan untuk menghadap Allah dengan pakaian yang indah, sopan dan bersih dari keharaman serta perkara syubhat. Dan agar masjid dibersihkan dari aroma politik. Bila saat menghadap presiden atau pemimpin, kita betul-betul menyiapkan penampilan sebaik mungkin, bagaimana mungkin saat menghadap Sang Maha-Pencipta kita memakai baju yang tidak sopan?
(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agenda Padat Abu Sibreh Ketua MPU Aceh ke Barsela, dari Safari Dakwah hingga Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

9 October 2024 - 09:36 WIB

Pelayanan Mumpuni Membuat Jamaah Masjidil Haram Nyaman

20 September 2024 - 17:07 WIB

Dilema Dakwah dan Tawaran Solusinya

16 August 2024 - 06:24 WIB

Aceh dan Islam di PON XXI 2024: Peluang dan Tantangan

9 August 2024 - 12:29 WIB

Antara Haji Mabrur dan Haji Mardud

2 August 2024 - 07:53 WIB

Tata Cara Wudhu Sesuai Sunnah

24 July 2024 - 14:47 WIB

Trending di KHAZANAH