Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 13 Feb 2019 08:23 WIB ·

Nasir Djamil Bantah Terima Suap


 Anggota DPR RI  M. Nasir Djamil Perbesar

Anggota DPR RI M. Nasir Djamil

“Kalau Saya Terima, Sudah Ditangkap KPK”

BANDA ACEH (RA) – Anggota DPR RI Komisi III, Nasir Djamil mengklarifikasi soal dirinya mengetahui dan menerima dana Rp1 miliar dari stafnya Rizal, titipan dari Direktur PT Kempura Alam Nangroe, Dedi Mulyadi.

“Kalau saya ada terima sudah ditangkap KPK lah saya,” ujar Nasir, politisi asal Aceh tersebut, Selasa (12/2).

Menurutnya yang mengetahui persis masalah itu Dedi Mulyadi. Ia mempersilakan wartawan menanyakan kembali pada Dedi, apakah ucapannya benar atau mendapat tekanan dari pihak lain untuk menjatuhkan seseorang.

Ia menyebutkan memang Rizal merupakan stafnya, namun ia membantah keterangan Dedi Mulyadi pada pengadilan tipikor bahwa stafnya menerima uang Rp1 miliar.

Nasir memastikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali soal pemberian itu.
“Rizal itu staf saya dan dia tidak berani jual nama saya, apalagi terkait proyek dan menerima uang begitu besar,” tegas anggota DPR RI yang sudah dua periode di senayan.

Nasir juga sangat menyayangkan kasus ini terungkap saat akan menjelang Pileg dan Pilpres. Menurutnya justru dapat mengurangi kepercayaan dan publik, termasuk beberapa nama lainnya yang juga terkait dalam kasus gubernur non aktif Irwandi Yusuf yang ditangkap KPK tanggal 4 Juli 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Nasir Djamil disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga ikut mendapat aliran dana Rp1 miliar dari pengusaha asal Aceh.

“Dia (Nasir) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal,” kata Dedi Mulyadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Jaksa menyebut, menemukan dugaan aliran uang ke Nasir Djamil berdasarkan catatan yang dibuat istri Mulyadi, Ramik Riswandi, saat penggeledahan. “Di catatan bahasanya, kewajiban. Maksudnya apa?” tanya jaksa KPK Ali Fikri.

“Kewajiban itu commitment fee,” jawab Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, bahwa Rizal merupakan asisten Nasir Djamil, dia ditawari pekerjaan oleh Rizal.

Ini supaya perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
“Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” jelas Mulyadi. (imj/mai)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA