Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 13 Feb 2019 08:23 WIB ·

Nasir Djamil Bantah Terima Suap


 Anggota DPR RI  M. Nasir Djamil Perbesar

Anggota DPR RI M. Nasir Djamil

“Kalau Saya Terima, Sudah Ditangkap KPK”

BANDA ACEH (RA) – Anggota DPR RI Komisi III, Nasir Djamil mengklarifikasi soal dirinya mengetahui dan menerima dana Rp1 miliar dari stafnya Rizal, titipan dari Direktur PT Kempura Alam Nangroe, Dedi Mulyadi.

“Kalau saya ada terima sudah ditangkap KPK lah saya,” ujar Nasir, politisi asal Aceh tersebut, Selasa (12/2).

Menurutnya yang mengetahui persis masalah itu Dedi Mulyadi. Ia mempersilakan wartawan menanyakan kembali pada Dedi, apakah ucapannya benar atau mendapat tekanan dari pihak lain untuk menjatuhkan seseorang.

Ia menyebutkan memang Rizal merupakan stafnya, namun ia membantah keterangan Dedi Mulyadi pada pengadilan tipikor bahwa stafnya menerima uang Rp1 miliar.

Nasir memastikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali soal pemberian itu.
“Rizal itu staf saya dan dia tidak berani jual nama saya, apalagi terkait proyek dan menerima uang begitu besar,” tegas anggota DPR RI yang sudah dua periode di senayan.

Nasir juga sangat menyayangkan kasus ini terungkap saat akan menjelang Pileg dan Pilpres. Menurutnya justru dapat mengurangi kepercayaan dan publik, termasuk beberapa nama lainnya yang juga terkait dalam kasus gubernur non aktif Irwandi Yusuf yang ditangkap KPK tanggal 4 Juli 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Nasir Djamil disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga ikut mendapat aliran dana Rp1 miliar dari pengusaha asal Aceh.

“Dia (Nasir) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal,” kata Dedi Mulyadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Jaksa menyebut, menemukan dugaan aliran uang ke Nasir Djamil berdasarkan catatan yang dibuat istri Mulyadi, Ramik Riswandi, saat penggeledahan. “Di catatan bahasanya, kewajiban. Maksudnya apa?” tanya jaksa KPK Ali Fikri.

“Kewajiban itu commitment fee,” jawab Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, bahwa Rizal merupakan asisten Nasir Djamil, dia ditawari pekerjaan oleh Rizal.

Ini supaya perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
“Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” jelas Mulyadi. (imj/mai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA