JAKARTA (RA) – Fenny Steffy Burase membantah kehidupan mewahnya dibiayai Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Sebab dalam persidangan, terungkap mantan model itu disebut tinggal di apartemen mewah yang diduga dibeli oleh Irwandi.
“Dulu saya tinggal di apartemen yang biasa saja, mendadak saya tinggal di apartemen besar. Dulu kenapa saya tinggal di apartemen biasa aja? Karena enggak pernah ada di Indonesia, ngapain saya bayar Rp15 juta perbulan untuk taruh barang doang,” kata Steffy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Steffy yang dikabarkan memiliki hubungan asmara dengan Irwandi itu mengaku tinggal di apartement yang lebih tinggi harganya, karena telah menetap di Indonesia. Ia mengaku tinggal di apartemen seharga Rp20 juta karena harus mengurus Aceh Marathon.
“Saya setalah mengurus Aceh marathon memilih tempat lebih mahal Rp5 juta. Iya karena saya tinggal di Jakarta terus,” ucapnya.
Tak hanya itu, Steffy lagi-lagi membantah dirinya bukan istri sirih dari Irwandi Yusuf. Menurutnya, jika dia menjadi istri Gubernur bisa hidup lebih mewah dari saat ini.
“Masa iya saya kemana-mana naik grab, enggak ada yang berubah, saya enggak punya mobil. Saya lebih suka naik ojek lebih cepat lebih mobile, enggak ada yang berubah sama kehidupan saya sebenarnya,” tegas Steffy.
Sebelumnya, Jaksa KPK menggali hubungan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase dalam pusaran kasus suap. Salah satu dugaan disebut jaksa mengenai pembiayaan apartemen yang ditinggali Steffy.
Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada sahabat Steffy, yakni Farah Amalia. Dalam BAP disebutkan, Steffy tinggal di apartemen Emerald Residence di Pedurenan dan sudah sekitar dua bulan di Setiabudi Residence, kondisi kamarnya jauh lebih lega dari tempat dia sebelumnya dan pasti lebih mahal karena kawasan premium yang cukup mahal.
“Ini keterangan saudara Steffy dibantu Irwandi Yusuf?” tanya jaksa pada Farah.
Namun, menurut Farah, isi BAP itu merupakan kesimpulan dari penyidik KPK yang memeriksanya. Sebab, Farah mengaku tidak pernah menanyakan tentang biaya apartemen pada Steffy.
“Itu penyidik menyimpulkan seperti itu, tapi saya tidak berbicara seperti itu karena yang ditanyakan penyidik adalah, kalau itu suaminya, masak sih enggak dibiayain. Jadi kan saya menyimpulkan, oh iya, kalau memang itu suaminya, pasti suaminya yang biayai. Jadi begitu kesimpulan yang dibuat penyidik,” ucap Farah.
“Bukan pengetahuan (saksi) dari Steffy?” tanya jaksa lagi.
“Bukan, karena tidak pernah saya membicarakan hal-hal biaya apartemen atau apa (dengan Steffy),” jelas Farah, (11/2).
Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA pada 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg/mai)