LHOKSEUMAWE (RA) – Tim gabungan Intelrem 011/LW dan Staf Intel Kodim 0103/Aceh Utara mengamankan satu unit truk mengangkut minyak olahan jenis bensin diduga ilegal, Senin (25/2) kemarin.
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto melalui Pasi Intel Dim 0103/Aceh Utara Kapten Lisker Malau, mengungkapkan selain truk juga dibekuk sopir truck colt berinisial IW (40).
Kapten Lisker mengatakan, barang bukti yang diamankan minyak jenis bensin ilegal di dalam satu unit truk Colt Diesel nomor polisi 8610 DB yang dimuat didalam Drum sebanyak 48 drum dengan total berat keseluruhan 10 ton.
Dijelaskan, penangkapan berawal petugas mencurigai bau minyak yang sangat menyengat dari truk yang melintas di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya dikawasan Desa Blang Panyang.
“Ada dua anggota kita yang sedang melintas pulang dari Bathupat menuju Lhokseumawe karena naluri yang kuat dicek dan digeledah . Setelah digeledah truk itu berisi minyak tanpa dokumen,” tukas Lisker.
Disebutkan, pemeriksaan semenara dari pengakuan tersangka, minyak itu berasal dari Desa Rantau Panjang Kec Perlak Kab Aceh Timur dan akan dibawa ke Banda Aceh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan barang bukti tersangka langsung dilimpahkan ke personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,” pungkasnya. (ril/min)