class="post-template-default single single-post postid-18045 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh Sah, Mualem Lantik Sayuti-Husaini jadi Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Besok, Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya Dilantik 34 Penindakan dan 315 Teguran Selama 7 Hari OPS Keselamatan Seulawah  Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Dibantu Tangani Kejari Bireuen

LHOKSEUMAWE · 27 Feb 2019 05:40 WIB ·

10 Ton Minyak Ilegal Diamankan


 MINYAK ILEGAL : Tim gabungan Intelrem 011/LW dan Staf Intel Kodim 0103/Aceh Utara membuka terpal truk yang menutup minyak jenis bensin diduga ilegal karena tak memiliki dokumen, kemarin (25/2). For rakyat aceh Perbesar

MINYAK ILEGAL : Tim gabungan Intelrem 011/LW dan Staf Intel Kodim 0103/Aceh Utara membuka terpal truk yang menutup minyak jenis bensin diduga ilegal karena tak memiliki dokumen, kemarin (25/2). For rakyat aceh

LHOKSEUMAWE (RA) – Tim gabungan Intelrem 011/LW dan Staf Intel Kodim 0103/Aceh Utara mengamankan satu unit truk mengangkut minyak olahan jenis bensin diduga ilegal, Senin (25/2) kemarin.

Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto melalui Pasi Intel Dim 0103/Aceh Utara Kapten Lisker Malau, mengungkapkan selain truk juga dibekuk sopir truck colt berinisial IW (40).

Kapten Lisker mengatakan, barang bukti yang diamankan minyak jenis bensin ilegal di dalam satu unit truk Colt Diesel nomor polisi 8610 DB yang dimuat didalam Drum sebanyak 48 drum dengan total berat keseluruhan 10 ton.

Dijelaskan, penangkapan berawal petugas mencurigai bau minyak yang sangat menyengat dari truk yang melintas di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya dikawasan Desa Blang Panyang.

“Ada dua anggota kita yang sedang melintas pulang dari Bathupat menuju Lhokseumawe karena naluri yang kuat dicek dan digeledah . Setelah digeledah truk itu berisi minyak tanpa dokumen,” tukas Lisker.

Disebutkan, pemeriksaan semenara dari pengakuan tersangka, minyak itu berasal dari Desa Rantau Panjang Kec Perlak Kab Aceh Timur dan akan dibawa ke Banda Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan barang bukti tersangka langsung dilimpahkan ke personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,” pungkasnya. (ril/min)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres AKBP Nanang: 140 Personil Amankan Pelantikan Bupati Aceh Utara

16 February 2025 - 15:31 WIB

Basarnas Lhokseumawe, Bersih-Bersih Sampah di Pantai Wisata Ujong Blang

16 February 2025 - 11:21 WIB

#Ops Keselamatan Seulawah 2025# Dirlantas Polda Aceh Bagikan Helm dan Tes Urine Sopir Angkutan Umum

15 February 2025 - 16:58 WIB

Jumat Bersih, Bir Ali Tour And Travel Bersihkan Masjid di Lhokseumawe

14 February 2025 - 16:14 WIB

Danrem Lilawangsa Kerahkan Prajurit TNI Tanam Pohon di Aceh Utara

12 February 2025 - 20:26 WIB

Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

12 February 2025 - 16:33 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE