Jelang Pemilu 17 April 2019
LHOKSEUMAWE (RA) – Tidak memiliki identitas kependudukan, 137 narapidana di Lapas Kelas II-A Lhokseumawe, terancam hak pilihnya pada Pemiu 17 April 2019. Pasalnya, mereka belum diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“137 Napi itu tidak terdata sebagai pemilih, karena nama mereka belum masuk dalam DPTb pemilu 2019,” ucap Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos,.M.Kom.I,dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Lhokseumawe. “Data yang diberikan ada 555 warga binaan dalam Lapas, sebagian besar sudah teridentifikasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi ada sekitar 137 napi yang belum diketahui NIK-nya,”ungkap Zainal Bakri.
Menurut dia, pihak Lapas harus segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan Discukcapil untuk biometrix atau perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar diketahui asal domisili napi tersebut.
“Kalau sudah ada e-KTP maka tempat domisili napi itu mudah diketahui berasal dari mana. Jika warga Lhokseumawe, mereka akan kita masukkan kembali dalam DPTb atau DPTk, kalau napi itu asal provinsi lain kita akan berkoodinasi dengan KIP Provinsi untuk berkoordinasi dengan KPU tetangga.,”jelasnya.
Selain itu, sebut dia, batas waktu pengurusan NIK warga binaan itu oleh pihak Lapas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebelum ditetapkan batas akhir Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada tanggal 19 Maret mendatang. (arm/min)