Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NANGGROE BARAT · 1 Mar 2019 07:49 WIB ·

Warga Polisikan Pemilik Akun FB


 Kasatreskrim Polres, Iptu Muhammad Khalil (baju hitam) menerima berkas laporan pengaduan dari warga Simeulue. Kamis (28/2). 
Ahmadi/Rakyat Aceh. Perbesar

Kasatreskrim Polres, Iptu Muhammad Khalil (baju hitam) menerima berkas laporan pengaduan dari warga Simeulue. Kamis (28/2). Ahmadi/Rakyat Aceh.

SIMEULUE (RA) – Warga Simeulue melaporkan dua pemilik akun Facebook, kepada pihak penegak hukum, yang dinilai telah melecehkan dan menghina martabat perempuan Simeulue.

Gelombang warga, tokoh pemuda, Ippelmas, mahasiswa untuk koordinasi dan sekaligus melaporkan dua pemilik akun FB atas nama Bang Jo dan Pakcek Joky kepada pihak polisi, tidak hanya di Polres Simeulue, juga Polres Aceh Barat dan Polda Aceh.

Untuk wilayah hukum Polres Simeulue, Kamis (28/2) didatangi warga, tokoh pemuda dan OKP, untuk melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti, kata-kata kotor yang tak pantas dalam postingan akun FB milik Bang Jo dan Pakcek Joky.

“Postingan dari dua akun Facebook itu jelas-jelas sudah menghina dan melecehkan perempuan Simeulue. ini sudah kurang ajar, telah merendahkan martabat perempuan Simeulue,” kata Mukhsin dan Surianto, kepada Harian Rakyat Aceh, sesaat usai melaporkan kepaa Polres Simeulue.

Reaksi lain juga datang dari Herman Hidayat, Ketua KNPI Simeulue, yang turut didampingi oleh sejumlah pengurus OKP lainnya, yang juga ikut serta melaporkan akun FB tersebut ke Mapolres setempat.

“Akun FB itu telah merendahkan dan melecehkan martabat perempuan Simeulue dan ini telah menimbulkan dampak psikologis terhadap perempuan Simeulue baik yang diluar daerah maupun dalam daerah, ini harus ada tindakan tegas secara hukum kepada pemilik akun FB itu,” kata Herman Hidayat.

Sementara pihak Polres Simeulue, menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, setelah menerima laporan pengaduan akun FB yang dilaporkan warga, tokoh pemuda dan OKP, hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polres, Iptu Muhammad Khalil.

“Kita akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Polda Aceh, akun FB yang dilaporkan warga Simeulue dan kasus sudah kategori ujaran kebencian, yang melanggar UU ITE dan unsur SAR dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,” katanya Khalil, sesaat setelah menerima laporan pengaduan.

Sebelumnya akun FB itu, juga telah koordinasi dan dilaporkan oleh Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, ke Mapolda Aceh, Rabu (27/2). “Akun FB itu, sudah kita koordinasikan dan laporkan ke Polda Aceh dan kita masih melengkapi bukti-bukti lain untuk kembali kita serahkan serta kita minta ini harus diproses secara hukum,’ kata Isra Fuadi, Ketua Ippelmas Banda Aceh.

Sementara pihak mahasiswa disana turut melaporkan akun FB itu kepada Polres Aceh Barat, Rabu (27/2). “Seluruh mahasiswa dan pelajar yang ada di Aceh Barat, sudah kita koordinasikan dan laporkan akun FB itu ke Polres Aceh,” kata Rahmad Hidayar.

Sedangkan Wakil Bupati Hj Afridawati juga mengecam akun FB milik “Bang Joe dan Pakcek Joky” yang telah menyulut kemarahan warga Simeulue. “Siapapun akan emosi, saya juga seorang perempuan sangat tidak terima dengan kata-kata kotor, pelecehan yang merendahkan martabat perempuan Simeulue, ini harus ada proses hukum, serta kita minta warga tetap tenang dan kita percayakan polisi yang bekerja,” katanya.

Himbauan meminta warga Simeulue, baik itu warga yang berada didaerah maupun warga yang berada diluar daerah untuk tetap tenang, juga datang dari Bupati Erly Hasim.

“Kepada warga Simeulue baik yang ada didaerah maupun diluar daerah, untuk tetap tenang serta kita meminta penegak hukum untuk secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pemilik akun FB yang telah melecehkan dan melukai hati warga Simeulue, sebab bila tidak cepat diproses akan menimbulkan tindakan lain dari masyarakat,” katanya.

Dia juga menyinggung pemilik akun FB tersebut, yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan PT Flamboyan Huma Arta yang ada di Kabupaten Simeulue, supaya pihak perusahaan tersebut bertanggungjawab untuk memberikan keterangan resmi, kepada masyarakat Simeulue supaya nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman. (ahi/bai)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT