KUTACANE (RA) – Bendahara Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane berinisial SA, resmi ditahan Polres Aceh Tenggara, Senin (11/3). Kanit Tipikor Reskrim, IPDA Ervan Efendi mengatakan penahanan terhadap SA berdasarkan 26 laporan yang masuk dalam rentan waktu setahun lalu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, hari ini SA resmi kita tahan,” kata Ervan Efendi.
Penahanan dilakukan atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen dengan dalih investasi di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane, beberapa waktu lalu. Para korban dijanjikan keuntungan bunga sebesar 10 persen pada setiap bulannya.
Namun hasil investasi yang diharapkan para korban ternyata nihil. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, bahkan ada yang rugi miliaran.
Selain dilaporkan atas penipuan, Komisaris Utama PT RSU Nurul Hasanah, Darmansyah MM juga membuat laporan ke pihak kepolsian. SA diduga telah melakukan penggelapan Rp3 miliar uang Klaim BPJS. Uang miliaran digelabkan itu diperuntukan untuk membayar gaji karyawan dan operasional Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane.
Pada polisi ia menjelaskan dana tersebut ditarik pelaku dalam beberapa kali transkasi. Modusnya memalsukan surat pengantar dari RSU Nurul Hasanah, termasuk pemalsuan tanda tangan Komisaris, Hj Murniati di dalam cek penarikan dana.
Hingga berita ini diturunkan SA dan kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan. (val/mai)