Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 13 Mar 2019 07:11 WIB ·

Akibat Perpres Tak Jalan 60 Persen Tanah di Aceh Bermasalah


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

BANDA ACEH (RA) – Hampir 60 persen tanah di Aceh diduga bermasalah. Meski sudah ada Dinas Pertanahan Aceh hasil perjuangan UUPA tetapi masih terbentur Perpres.

Padahal dengan adanya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh segala urusan diserahkan ke daerah, akan tetapi kenyataan di lapangan Dinas Pertanahan Aceh tidak bisa berbuat dalam hal penerbitan sertifikat dan daerah hanya diberi wewenang menyelesaikan konflik tanah.

“Saya pusing juga sudah delapan tahun kok tak selesai juga,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edyandra pada wartawan di Banda Aceh, Selasa (12/3).

Menurut Edyandra, masih ada Perpres 23 tahun 2015 dan sudah delapan tahun belum dilaksanakan sehingga masih ada tumpang tindih antara kewenangan pusat dengan provinsi.

Seharusnya kata Edy, dalam Perpres itu satu tahun setelah turun segera dieksekusi dan jalan terus. Kalau tidak maka harus dicari solusi lain agar bisa berjalan.

Bahkan selama hampir setahun dirinya mimpin DPN Aceh sudah dua kali rakor dengan kabupaten/kota, namun hanya dua daerah yang hadir dari 23 kabupaten/kota.

Rakor ini gunanya ingin menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait tanah mana yang masuk dalam hutan lindung, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik.

Saat ini di daerah sudah membentuk DPN 14 kabupaten/kota hanya tinggal 9 daerah lagi yang belum.

Ada porsi ke BPN Aceh tetapi tidak bisa jalan, karena terbentur syarat tadi. Selain itu, ada juga yang dibuat daerah tetapi ketika masuk ke dokumen tidak bisa diproses.

“Karena itu, perlu ada peralihan agar persoalan tanah di Aceh segera selesai. Misalnya soal batas dan pengukuran serta hak lain yang belum tuntas,” sebutnya. “Kita berupaya agar Plt Gubernur untuk menegaskan kembali agar bisa disampaikan ke pusat.”

Ia menyebutkan DPN Aceh akan membuat program Sistem Informasi Pertanahan (SIP), pihaknya bakal lakukan dulu sertifikasi dan pengukuran.

Baik untuk sertifikat, akta jual beli surat hak milik adat dan tanah yang tidak miliki surat tetapi tanah yang didiami sudah puluhan tahun.

“Nanti tinggal klik dan langsung ada datanya serta alamat yang bersangkutan dan online antar kabupaten/kota,” sebutnya. (imj/mai)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA