Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

INTERNASIONAL · 13 Mar 2019 07:48 WIB ·

Mahathir Tegaskan Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Hukum


 Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (AFP) Perbesar

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (AFP)

Harianrakyataceh.com – Perdana Menteri Mahathir Mohamad membantah adanya lobi diplomatik dari pemerintah Indonesia atas pembebasan Siti Aisyah. Dia menegaskan pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan aturan hukum.

“Saya tidak mendengar adanya hal itu,” kata Mahathir dilansir dari Straits Times.

“Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum. Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan,” tambah Mahathir.

Mahathir Tegaskan Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Hukum
Siti Aisyah, WNI yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (12/3). (Issak Ramdhani/JawaPos.com)

Mahathir menyatakan proses pembebasan Siti memang sesuai aturan dan bukan karena intervensi.

Aisyah dibebaskan pada hari Senin (11/3) setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) tersebut. Sebelumnya dia ditangkap bersama Doan Thi Huong, 30, asal Vietnam. Keduanya dituduh membunuh kakak Kim Jong Nam, kakak dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Sementara itu, saat ini Doan Thi Huang masih menjalani persidangan.

Ketika menjalani persidangan kedua perempuan tersebut membantah tuduhan aparat hukum Malaysia. Keduanya menyatakan hanya mengambil dalam reality show oleh agen Korea Utara. Mereka mengolesi agen saraf VX di wajah Kim di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 .

Diketahui, selama di Kualu Lumpur Malaysia, Aisyah bekerja sebagai tukang pijat. Sedangkan Doan sehari-hari melakoni diri sebagai perempuan penghibur di Negeri Jiran tersebut.

Di pihak lain, setelah bebasnya Siti Aisyah dari pengadilan di Kuala Lumpur, Interpol mengeluarkan peringatan merah untuk empat warga Korea Utara. Keempatnya diidentifikasi polisi Malaysia sebagai tersangka. Mereka meninggalkan negara itu beberapa jam setelah pembunuhan.

Editor           : Ilham Safutra
Reporter      : Verryana Novita Ningrum

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rashif Triathlon Jabar Sumbang Emas

14 September 2024 - 19:23 WIB

Israel Serang Lebanon, 140 Ribu Warga Mengungsi dari Selatan

12 September 2024 - 14:51 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141 Gelar Nobar Indonesia vs Australia

10 September 2024 - 21:09 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program KI Nasional

8 September 2024 - 15:42 WIB

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

7 September 2024 - 19:50 WIB

Trending di NASIONAL