TAKENGON (RA) – Polemik pelantikan Komisioner KIP Aceh Tengah berakhir, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar resmi melantik 5 nama berdasarkan SK dari KPU RI di Of Room sekdakab setempat.
Sekretaris KIP M. Sofyan.M.Si mengatakan, pelantikan anggota KIP Aceh tengah itu didasari oleh keputusan KPU RI nomor 670/PP.06-kpt/05/KPU/ii/2019, tertanggal 16 Maret 2019.
Lima nama yang dilantik adalah Yunadi, Mukhlis, Ivan astavan, Marwansyah dan
Sertalia.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah mengatakan, anggota KIP memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa KIP menjadi lembaga yang benar-benar independen sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan dan tuntutan masyarakat.
Setiap anggota KIP harus dapat menjadi pribadi yang mampu mengemban amanah dan melepaskan diri dari segala kepentingan politik.
“Melalui pelantikkan hari ini, kami harapkan saudara-saudara dapat menjaga soliditas dan semangat kerja KIP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Hanya dengan keharmonisan dan persatuan, setiap tugas dan masalah dapat diselesaikan dengan baik,” kata Shabela, Senin (18/3) di gedung Of room Setdakab setempat.
Ia mengingatkan lembaga KIP agar setiap tahapan Pemilu 2019 dipublikasikan dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan tahapan yang sedang berlangsung.
“Informasi tahapan Pemilu akan menjadi sosialisasi secara tidak langsung yang diharapkan dapat meningkatkan pertisipasi pemilih Pemilu 2019.
Selain itu, tahapan pemilu yang diketahui publik akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KIP Aceh Tengah,” kata dia.
Sebelumnya proses KIP sempat diambil alih KIP Aceh, karena SK komisioner KIP Aceh Tengah diminta “perubahan” karena satu nama menurut KPU sudah “kadaluwarsa” karena telah menjabat dua kali sebagai komisioner KIP sebelumnya.
Dalam sepekan terakhir sempat terjadi beberapa kali demo di daerah berpenghasil kopi tersebut. Dari satu nama yang ditolak KPU meminta ketegasan DPRK setempat, agar tetap mengirimkan nama Hamidah dan dilantik sebagai Komisioner.
Namun aksi demo tidak merubah keputusan KPU pusat, dan akhirnya lima nama dilantik sebagai Komisioner KIP Aceh Tengah. Nama Hamidah yang telah menjabat dua kali diganti Sertalia di urutan enam hasil seleksi KIP Aceh Tengah. (jur/han)