SIMEULUE (RA) – Puluhan korban penipuan pedagang dan pemilik Toko Emas Maju Jaya, yang terdiri dari kaum emak-emak, kaum laki-laki yang turut serta membawa anaknya, mendatangi Polres Simeulue untuk bertemu langsung dengan Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, Jumat (29/3) sore.
Para korban mengaku ditipu pedagang toko emas lebih Rp700 juta, sempat mencegat Kapolres Ardanto Nugroho, setelah selesai rapat internal tentang Pemilu dan sekitar pukul 18:16 WIB, menerima dan melakukan pertemuan secara tertutup hingga pukul 19:00 WIB, dengan sejumlah perwakilan rombongan korban penipuan emas serta melarang media untuk hadir dalam pertemuan itu.
“Ada beberapa hal yang dan sampaikan dan ingin tahu, hasil perkembangan penyelidikan kami yang sebelumnya dan memberikan informasi tambahan serta juga memberitahukan ada seorang yang namanya Rahmaini, yang melakukan tindakan barang-barang didalam toko emas yang diberikan oleh pemberi kuasa,” kata AKBP Ardanto Nugroho, sesaat setelah pertemuan tertutup dengan korban penipuan toko emas.
Sebelumnya inisial SK dan HS yang keduanya merupakan ayah dan anak selaku pedagang dan pemilik Toko Emas Maju Jaya itu, telah dilaporkan ke Polres Simeulue oleh sejumlah korban penipuan, pada bulan November 2018 dan pada bulan Februari 2019 lalu dan polisi telah menetapkan inisial HS masuk dalam daftar DPO.
“Untuk Hafis, sudah kita chek keberadaannya di KTP yang lama, tapi yang bersangkutan sudah tidak ada di Simeulue, sementara ini sudah kita cari di beberapa tempat dan kita sudah mendapat informasi yang baru, yang bersangkutan berada diluar daerah dan dia sudah dalam daftar DPO kita,” imbuhnya.
Menurut hasil pendataan para korban penipuan pedagang dan pemilik toko emas Maju Jaya itu, telah mencapai 84 orang, dengan total estimasi sekitar Rp797,865 juta. Kedua pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp40 juta per orang.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, dengan cara tidak menyerahkan sepenuhnya uang dengan alasan tidak cukup uang, setelah korbannya menjual emas atau mengulur waktu ketika diminta jasanya untuk memperbaiki emas milik korbannya dengan alasan emas belum siap, hingga hitungan bulan.
Bahkan ada diantara para korban penipuan, yang sempat menunda pernikahan karena tidak selesai emas yang diperbaiki dan baru diketahui oleh para korban setelah toko emas itu tutup, sedangkan pedagang maupun pemilik toko emas itu telah melarikan diri keluar daerah, meskipun sempat ada perjanjian kepada puluhan korbannya untuk mengembalikan uang dan emas tersebut.
“Kedatangan kami selaku korban yang ditipu oleh pedagang dan pemilik toko emas Maju Jaya itu, untuk menemui pak Kapolres hanya menyampaikan mempertanyakan hasil laporan pengaduan yang sebelumnya, juga ada seseorang yang memindahkan barang-barang dari dalam toko emas berstatus masih dalam proses hukum, gara-gara penipuan itu ada korbannya yang sempat menunda pernikahan karena emasnya masih sama orang toko emas itu,” kata Herman, korban penipuan.
Erdi Saputra, yang juga salah seorang korban penipuan toko emas tersebut, bersama emak-emak korban lainnya yang mengaku merasa tidak puas dengan hasil pertemuan itu, karena belum ada titik terang keberadaan pedagang dan pemilik emas tersebut, setelah dilaporkan oleh korban penipuan.
“Secara pribadi, saya selaku korban penipuan, dari hasil pertemuan itu kecewa dan tidak memuaskan, sebab hingga saat ini setelah dilaporkan belum ada titik terang keberadaan penipu itu, sebab dalam pertemuan itu terungkap salah seorang korban penipuan yang mengaku dapat komunikasi melalui telepon dengan ibu kandung dari penipu itu, ini kami semua berencana untuk menemui Bupati, untuk menyampaikan nasib kami ini,” katanya.
Tujuan para korban penipuan yang telah berencana akan melaporkan penipuan itu kepada pihak Pemkab Simeulue, selain untuk membantu menemukan SK dan HS serta meminta supaya dilakukan pengawasan terhadap pedagang emas, sehingga konsumen tidak dirugikan. (ahi/bai)