Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

POLITIKA · 3 Apr 2019 08:24 WIB ·

KPK Sebut Bowo Butuh 1 Bulan untuk Masukkan Uang ke 400 Ribu Amplop


 Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) Perbesar

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Harianrakyataceh.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil membongkar tiga kardus dari total 82 kardus berisi ratusan ribu amplop yang rencanaanya akan digunakan Anggota DPR Bowo Disidik Pangarso untuk ‘serangan fajar’. Pembongkaran barang bukti ini dilakukan untuk memperjelas penanganan perkara Bowo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, total uang suap bernilai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu berada di dalam 400 ribu amplop tersebut sedang dicek. “Pengecekan sudah dilakukan selama beberapa hari ini. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan untuk kardus yang ketiga,” ucapnya, Rabu (3/4).

Lebih lanjut, dia menuturkan ratusan ribu amplop yang berada dalam 82 kardus dan 2 kontainer yang disita akan dibongkar semua dan dihitung. Ini dilakukan karena akan dituangkan dalam berkas perkara Bowo.

Dari 3 kardus yang sudah dibongkar, Febri memastikan adanya ‘cap jempol’ pada amplop-amplop itu. “Jadi satu per satu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung dan menjadi bagian dari informasi yang dituangkan pada berkas pemeriksaan atau berkas acara dalam kasus ini,” tutur Febri.

“Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut,” imbuhnya.

Menurut Febri, waktu yang dibutuhkan untuk memasukkan uang Rp 8 miliar ke dalam 400 ribu amplop itu adalah sebulan. Namun, dia meyakini tim bisa lebih cepat membongkar dan menghitung uang tersebut.

“Kalau dari informasi selama proses penyidikan ini, diduga proses memasukkan uang ke dalam amplop itu membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Kami harap tim menghitung lebih cepat,” jelas Febri.

KPK sebelumnya menyebut adanya ‘cap jempol’ pada amplop-amplop itu. Namun KPK menegaskan peruntukan amplop itu sejauh ini adalah untuk penjalegan Bowo.

“Kalau dugaan keterkaitan dan dugaan penggunaannya amplop-amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar, untuk kepentingan pemilu legislatif, khususnya pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di Dapil II Jawa Tengah,” tegas Febri.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.

Editor : Kuswandi

Reporter : Intan Piliang

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Panwaslih Kota Langsa Ingatkan Anggota Dewan, Ikut Kampanye, Wajib Cuti

12 October 2024 - 21:24 WIB

Salim Fakhry: Tak Ada Alasan Lagi untuk Tak Mendukung Om Bus dan Syech Fadhil

12 October 2024 - 19:12 WIB

Pj Bupati Iswanto Ikuti Zikir dan Doa Bersama untuk Pilkada Damai Aceh Besar

12 October 2024 - 18:05 WIB

Tausiah di Darul Kamal, Tgk Musannif Soroti Peran Pemerintah dalam 7 Fungsi Masjid

12 October 2024 - 11:01 WIB

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

11 October 2024 - 21:01 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Mengenang Sejarah Keuchik Leumiek

11 October 2024 - 19:58 WIB

Trending di POLITIKA