Harianrakyataceh.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil membongkar tiga kardus dari total 82 kardus berisi ratusan ribu amplop yang rencanaanya akan digunakan Anggota DPR Bowo Disidik Pangarso untuk ‘serangan fajar’. Pembongkaran barang bukti ini dilakukan untuk memperjelas penanganan perkara Bowo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, total uang suap bernilai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu berada di dalam 400 ribu amplop tersebut sedang dicek. “Pengecekan sudah dilakukan selama beberapa hari ini. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan untuk kardus yang ketiga,” ucapnya, Rabu (3/4).
Lebih lanjut, dia menuturkan ratusan ribu amplop yang berada dalam 82 kardus dan 2 kontainer yang disita akan dibongkar semua dan dihitung. Ini dilakukan karena akan dituangkan dalam berkas perkara Bowo.
Dari 3 kardus yang sudah dibongkar, Febri memastikan adanya ‘cap jempol’ pada amplop-amplop itu. “Jadi satu per satu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung dan menjadi bagian dari informasi yang dituangkan pada berkas pemeriksaan atau berkas acara dalam kasus ini,” tutur Febri.
“Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut,” imbuhnya.
Menurut Febri, waktu yang dibutuhkan untuk memasukkan uang Rp 8 miliar ke dalam 400 ribu amplop itu adalah sebulan. Namun, dia meyakini tim bisa lebih cepat membongkar dan menghitung uang tersebut.
“Kalau dari informasi selama proses penyidikan ini, diduga proses memasukkan uang ke dalam amplop itu membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Kami harap tim menghitung lebih cepat,” jelas Febri.
KPK sebelumnya menyebut adanya ‘cap jempol’ pada amplop-amplop itu. Namun KPK menegaskan peruntukan amplop itu sejauh ini adalah untuk penjalegan Bowo.
“Kalau dugaan keterkaitan dan dugaan penggunaannya amplop-amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar, untuk kepentingan pemilu legislatif, khususnya pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di Dapil II Jawa Tengah,” tegas Febri.
Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.
Editor : Kuswandi
Reporter : Intan Piliang