Quote Bupati Simeulue H. Erly Hasim
“Sedang dalam proses untuk dilakukan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap ASN yang sengaja indisipliner”
SIMEULUE (RA) – Inisial NU (40), salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A, bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, nyaris dua tahun bolos namun dia masih menerima gaji.
NU yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, telah berulang kali mendapat teguran baik secara lisan maupun teguran resmi secara tertulis, namun tidak digubris oleh oknum ASN. Hal ini tentu saja mengundang kecemburuan sosial antara ASN yang ada di DLHK setempat.
Terkait nyaris dua tahun oknum ASN bolos tidak bertugas nyaris dua tahun dan masih menerima gaji itu, dibenarkan T. Riduan. SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (11/4).
“Sejak saya bertugas di DLHK sejak awal tahun 2018 lalu hingga saat ini, Nurijal hanya satu kali masuk kantor itu saat menjelang bulan puasa tahun lalu, setelah itu tidak perna masuk kantor. Sudah berulang kali kita tegur, baik itu secara lisan maupun melalui surat resmi sebanyak tiga kali, serta keberadaannya saat ini tidak kita ketahui lagi dan benar gajinya masih dia terima”, katanya.
Masih menurut dia, surat teguran pertama tanggal 12 Februari 2018 lalu, kemudian surat teguran kedua tertanggal 30 Juli 2018 dan surat terakhir ditujukan kepada Bupati Simeulue, tertanggal 8 Januari 2019, namun oknum ASN tersebut tidak kunjung terlihat batang hidungnya.
Oknum ASN sengaja bolos dari tugas pokoknya, diketahui masih lancar menerima gaji pokoknya, sedangkan yang ditahan dan tidak diberikan haknya oleh pihak DLHK hanya berupa tunjangan dan honor lainnya sebagai pegawai di dinas tersebut yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Simeulue.
“Masa saya sebagai Kadis di kantor ini saja, sejak awal tahun 2018 lalu, sudah tiga kali surat teguran dan surat kepada pak Bupati, yang bersangkutan juga tidak bertugas, mungkin sebelum saya bertugas di Kantor DLHK ini, pegawai itu tidak masuk, tapi yang tau itu pejabat sebelumnya dan diperparah lagi Nurijal itu ada kridit disalah bank”, imbuhnya.
Sementara pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Simeulue, mengaku sudah menerima laporan dan sedang melakukan proses untuk ASN dengan NIP 197901012010011007, golongan IIA, jabatan staf.
“Laporannya sudah kita terima dari Dinas yang bersangkutan, dan saat ini sedang dalam proses untuk ASN atas nama Nurijal, dan berkasnya segera kita ajukan kepada pimpinan daerah”, kata Indra Gunawan, Kepala Bidang Pengembangan BKPP Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (11/4).
Sementara Bupati Simeulue H. Erly Hasim yang dikonfirmasi Harian Rakyat Aceh, Rabu (10/4), secara tegas menyatakan. “Sedang dalam proses untuk dilakukan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap ASN yang sengaja indisipliner. Prilaku seperti itu tidak bisa dibiarkan, sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simeulue ini, berlaku kepada seluruh ASN kita”, katanya. (ahi/min).