Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

UTAMA · 19 Apr 2019 09:57 WIB ·

Kemendagri Bolehkan Sandi Balik Lagi Jadi Wagub DKI


 Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (JAWA POS PHOTO) Perbesar

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (JAWA POS PHOTO)

JAKARTA (RA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mempermasalahkan jika calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kendati tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, namun itu dinilai tidak etis.

“Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Akmal menuturkan, seluruh proses pemilihan calon wakil gubernur harus dibatalkan jika Sandiaga ingin kembali duduk sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta. Kemudian, dua nama cawagub yang telah diusung pun harus ditarik kembali.

Kendati demikian, nasib Sandiaga Uno tetap ada di tangan partai pengusung yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang harus sepakat mengembalikan kursi yang sebelumnya telah ditinggalkan Sandiaga.

“Itu hak partai pengusung. Pastinya diulang prosesnya, di partai pengusung lagi,” ucap Akmal.

Untuk diketahui, sudah hampir delapan bulan wagub DKI Jakarta belum juga diputuskan. Panitia khusus terkait pemilihan wagub mendek di meja DPRD DKI. Memang tidak ada batasan waktu untuk menentukan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta akan kembali dilanjutkan usai pemilu. Terdapat aturan dalam pencalonan wakil gubernur, yaitu Pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, Joko Widodo-Ma’ruf Amin diprediksi memenangi Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf disebut meraih 54 persen suara, sedangkan rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 45 persen suara.

Namun, hasil hitung cepat tidak bisa dijadikan sandara. KPU akan mengumumkan resmi hasil perhitungan suara yang sah pada 22 Mei 2019 mendatang.

Editor : Dimas Ryandi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tergugat I Sengketa Tanah Kuala Vilagge Ajukan Banding

15 September 2024 - 21:10 WIB

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Trending di UTAMA