ACEH BESAR (RA) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan suara ulang di 15 kecamatan, 115 gampong, 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Besar.
Rekomendasi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Panwaslih Aceh Besar dengan nomor surat 050/K. BaBAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/ 2019 tertanggal 30 April 2019. Surat rekomendasi tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar Adinirwan.
Sebelumnya, tiga orang kuasa hukum Partai Aceh (PA) Aceh Besar, Fadjri, SH, Hermanto, SH dan Murtadha SH, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Sementara dalam isi surat rekemendasi Panwaslih Aceh Besar ditujukan kepada KIP Aceh Besar disampaikan bahwa berdasarkan hasil pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi hasil penghitungan surat suara dari (1) Partai Aceh , (2) Partai Nanggroe Aceh (PNA), (3) Partai Daerah Aceh (PDA), (4) Saifuddin dan (5) Sabirin.
Panwaslih Aceh Besar telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran pemilu tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat di tingkat Kecamatan yang terjadi di daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5 pada 17 April 2019 hingga 25 April 2019. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan Panwaslih yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Berdasarkan hasil pencermatan dan bukti ditemukan Panwaslih menyimpulkan bahwa ditemukan salinan folmulir C1 yang diterima dari KPPS dan ditanda tangani oleh KPPS tidak bisa dijadikan acuan dalam merakapitulasi hasil penghitungan suara disebabkan formulir C1 tersebut dicoret, distipo dan kosong sehingga dapat diragukan keaslinan salinannya.
Kemudian ditemukan salinan folmulir C1 yang diterima dari KPPS dan ditandatangani KPPS namun tanpa tandatangan saksi.
Ditemukan perbedaan hasil penhitungan suara antara salinan folmulir C1, DAA1 dan DA1. Ditemukan salinan folmulir DAA1 dan DA1 ganda dan dengan hasil suara yang berbeda. Kemudian kelompok KPPS dan PPK di Dapil tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam surat rekemendasi tersebut Panwaslih Aceh Besar meminta dilakukan penundaan pelaaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019. (ra)