Stabilitas Politik juga ditentukan profesionalisme KPU
BANDA ACEH (RA) – Pemilu tahun 2019 menimbulkan sejumlah persoalan. Seperti meninggalnya petugas KPPS dengan jumlah ratusan, mempertanyakan integritas KPU, hingga isu people power. Menanggapi hal tersebut, Laboratorium Ilmu Politik (LIP) Unsyiah mengadakan diskusi publik dengan tema; ‘Menjaga Kualitas Demokrasi Indonesia: Legitimasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu’.
Akademisi Fisip Unsyiah, DR. Effendi Hasan, MA dalam materinya memaparkan bahwa, menjaga kualitas demokrasi Indonesia merupakan keniscayaan. Maka dari itu, tahap selanjutnya adalan belajar dari sengkarut pemilu 2019. Kepada pihak yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan pengerahan massa dianggap belum diperlukan, demi stabilitas politik.
“Pemilu sudah berjalan sebagaimana ketentuan dan aturan, sehingga tidak diperlukan pengerahan massa untuk menekan penyelenggara pemilu dan menimbulkan instabilitas,” sebutnya, Kamis sore (9/5).
Yang paling mendesak untuk dievaluasi, menurutnya adalah relevankah mempertahankan sistem pemilu serentak, mengingat kondisi geografis Indonesia yang luas. Pemilu serentak telah mengguras banyak energi, dengan fokus yang terbagi. Hal itu, memberikan peluang terjadinya kesilapan.
Kondisi seperti hari itu, dikatakan Effendi, KPU menjadi lembaga yang dipertaruhkan untuk menjaga netralitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 7. Mengingat munculnya stabilitas politik yang rumit, ditentukan oleh hasil akhir keputusan KPU.
“Yang penting diingat adalah, jangan gara-gara 17 April 2019, itu menghancurkan 17 Agustus 45. Karena inti dari pemilu adalah untuk mencapai kehidupan yang lebih makmur. Adanya pemimpin lebih baik,” terang Effendi.
Mengenai people power, pada dasarnya ia memaklumi, dengan asumsi adanya dugaan ketidakadilan terhadap para penyelenggara, oleh pihak yang merasa. Dalam hal ini, KPU senantiasa menjadi pihak yang selalu disalahkan. Ia menilai bahwa itu memang konsekuensi bagi penyelenggara. Di situlah KPU harus menentukan netralitasnya.
“Mudah-mudahan hasil pada tanggal 22 Mei nanti bisa diterima oleh semua kalangan. KPU menjadi penentu rule of game, bagi paslon-paslon,” tegasnya.
Andaipun benar akan ada gerakan people power, Effendi merasa jika prosesnya dilaporkan, sebagaimana gerakan unjuk rasa lainnya, pihak berwenang mungkin saja mengizinkan. Namun, diingatkanya bahwa tidak mungkin meminta masyarakat menjaga stabilitas politik, ketika KPU tidak bisa menempatkan diri sebagai lembaga yang profesional dan netral. Ia berharap semua pihak mengevaluasi diri demi stabilitas politik.
“Menurut saya, kalau misalnya ada gerakan people power yang hendak menghantam KPU, saya pikir terlalu dini. Harus dibuktikan dulu lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Mari percaya kepada KPU dan MK,” tutupnya. (icm)