class="post-template-default single single-post postid-19734 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

POLITIKA · 24 May 2019 08:09 WIB ·

Rommy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK


 Rommy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK Perbesar

JAKARTA – Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama M Romahurmuziy alias Rommy mengeluhkan soal dispenser di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan, yang dihuninya.

Keluhan itu muncul pascabeberapa tahanan bergiliran diterpa diare. “Sepertinya, sejak KPK berdiri, dispenser itu belum pernah dikuras. Jadi, kita minta supaya dikuraslah, atau diganti dispensernya,” ujar Rommy saat hendak melaksanakan Salat Jumat di gedung KPK, Jumat (24/5).

Rommy yang mengenakan kemeja batik lengan pendek hijau dibalut rompi oranye tahanan KPK, terlihat menenteng buku tentang latihan yoga. Katanya, untuk menjaga kesehatan. “Makanya belajar yoga,” selorohnya.

Rommy mengaku punya penyakit kambuhan. Namun, dia ogah mengungkapkannya kepada wartawan. “Itu rahasia pasien. Penyakitnya kan ya memang kambuhan ya moga-moga doakan aja sehat,” tutur Rommy.

Untuk diketahui, Rommy sudah dua kali dibantarkan ke RS Polri lantaran sakit. Pertama, dibantarkan selama sebulan di RS Polri pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Saat itu, Rommy dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah. Kemudian, Rommy kembali dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Kali ini, pembantaran hanya berlangsung 2 hari.

KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. (okt/rmco/jpg)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

Trending di POLITIKA