Harianrakyataceh.com – Agus Muhammad Maksum selaku saksi fakta Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi (MK) mengatakan, dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan.
Agus Maksum yang juga sebagai peneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional menuturkan, ancaman yang ia dapatkan itu sampai merembet kepada keluarganya. Itu terjadi sekitar bulan April 2019 lalu.
“Pernah sampai ke saya, keluarga saya tentang ancaman pembunuhan,” ujar Maksum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Namun demikian, Maksum enggan mengatakan siapa pelaku yang mengancamnya tersebut. Hal itu dikarenakan takut dirinya dan keluarganya akan mendapatkan risiko yang lebih keras lagi mengenai ancaman pembunuhan itu.
“Kami tidak ingin sampaikan menurut saya itu akan menimbulkan persoalan keras,” katanya.
Hakim MK Aswanto menanggapi mengenai ancaman itu. Dia menanyakan kepada Agus Maksum kenapa tidak melaporkan ke pihak kepolisian mendapatkan ancaman itu. Padahal ini menyangkut keselamatan jiwa.
“Ya itu kan pelanggaran hukum, kita ini negara hukum. Diancam keselamatan jiwa yang serius kenapa tidak lapor,” ungkap Aswanto.
Menjawab hal itu, Agus Maksum menjelaskan, dirinya hanya melaporkan ke Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, salah satunya adalah Hasyim Djojohadikusumo. Karena Maksum menganggap BPN bisa melindunginya.
“Kami anggap tim kami bisa amankan saya,” kata Maksum.
Maksum enggan memberitahukan siapa saja orang-orang yang diberitahu mengenai adanya ancaman kepada dirinya dan keluarga kepada MK. Karena ini menyangkut nama-nama dan juga takut mendapatkan hal yang sama diancam sepertinya.
Di tempat sama, Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengusulkan kepada majelis hakim MK untuk tidak memaksa memberikan nama-nama yang mengetahui Maksum diancam.
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengusulkan, supaya Maksum menuliskan nama-nama yang tahu dirinya diancam, dan memberikannya kepada majelis hakim MK.
“Saya usulkan jalan tengah lewat tulisan,” kata BW.
Akhirnya suasana sidang melanjutkan kembali keterangan Maksum sebagai saksi ahli Tim Hukum Prabowo-Sandi. Namun majelis hakim Aswanto menekankan tidak boleh ada orang yang merasa terancam dalam memberikan kesaksiannya di MK ini.
“Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui dengan sebenar-benarnya, kalau tidak berikan keterangan sebenarnya ada Pasal 242 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Aswanto.
Diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini. Agenda sidang sengketa ini adalah mendengarkan saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi.
BW mengatakan, untuk sidang kali ini pihaknya membawa lima belas saksi bersama dengan cadangannya dalam sidang sengketa Pilpres di MK ini.
“Kita coba memenuhi apa yang diminta oleh MK, ada beberapa cadangan juga, jadi takut saksi sakit dan macam-macam karenanya disediakan saksi,” ujarnya.
BW tidak ingin mengatakan, apakah saksi tersebut dari relawan atau tim sukses. Karena yang terpenting adalah saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi mengetahui adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini.
“Jadi orang yang mengetahui melihat dan mendengar langsung. Karena ini yang menjadi dasar,” katanya.
Sementara di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi ke MK ini untuk mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Sandi mengenai apa saja dugaan kecurangan-kecurangan di Pilpres 2019 ini.
“Kami hadir di sidang untuk sama-sama mendengarlkan saksi yang akan dihadilkan oleh pemohon, biasanya saksi ahli baru kemudiang saksi fakta,” kata Yusril.
Hal yang sama juga dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang datang ke MK karena untuk mendengarkan saksi dari Prabowo-Sandi. Sehingga KPU nantinya akan mempersiapkan jawaban yang dari saksi Prabowo-Sandi.
“Kita siapkan saksi dari wilayah atau daerah-daerah yang kita anggap relevan untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon,” ungkap Arief.
KPU juga sudah mengumpulkan data atau dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini. Sampai dengan kemarin sore, Selasa (18/6) total dokumen sebanyak 674 boks
“Jadi kami tinggal jalankan saja apa yang sudah kita kerjakan, dan jawaban sudah disiapkan,” pungkasnya.
Adapun saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi berjumlah 15 orang. Sementara untuk saksi ahli sebanyak dua orang.
Saksi Fakta:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiani
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Tim Ahli
1. Jaswar Koto
2. Soegianto Sulistiono.
Editor : Dimas Ryandi