REDELONG (RA)-Dalam rangka melengkapi pemberkasan Sat Reskrim Polres Bener Meriah,
kembali lakukan giat reka ulang (Rekontruksi) terkait kasus pembunuhan berencana yang
terjadi pada awal bulan Mei di jembatan Weh Due, Kecamatan Permata sesuai dengan laporan Polisi Lp-/42/V/Res.7.4/2019/spkt.
Kasat Reskrim, Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa
(18/6), mengatakan, rekontruksi tersebut bertujuan untuk melengkapi pemberkasan.
“Ini dalakukan guna menyesuaikan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan,“ ungkapnya.
Disebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka berjalan lancar dan tidak ada kendala, saat
ini pihaknya, sedang melengkapi berkas dan dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan
tahap I berupa berkas yang nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan untuk jaksa.
“Bila tidak ada kekurangan dalam waktu 14 hari, selanjutnya berkas perkara sudah dapat
dilakukan P21dan dijadwalkan penyerahan tahap II,” jelasnya.
Sementara itu, reka ulang kasus pembunuhan berencana tersangka Muksalmina, memperagakan 12 adegan yang ditunjukan kepada penyidik unit Reskrim Polres Bener Meriah, termasuk pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban Ali yang merupakan kawannya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka Muksalmina melakukan niat untuk menghabisi
nyawa korban M ali, akibat demdam yang dipicu karena sejumlah uang untuk pengurusan
masuk kerja menjadi Satpol PP. (uri/han)