Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 20 Jun 2019 08:43 WIB ·

Satreskrim Gelar Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan Weh Due


 Tersangka pembunuhan berencana Muksalmina
memperagakan adegan pembunhan di jembatan
Wih Due, Kampung Negeri Antara, Kecamatan
Permata, Selasa (18/6). Perbesar

Tersangka pembunuhan berencana Muksalmina memperagakan adegan pembunhan di jembatan Wih Due, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Permata, Selasa (18/6).

REDELONG (RA)-Dalam rangka melengkapi pemberkasan Sat Reskrim Polres Bener Meriah,
kembali lakukan giat reka ulang (Rekontruksi) terkait kasus pembunuhan berencana yang
terjadi pada awal bulan Mei di jembatan Weh Due, Kecamatan Permata sesuai dengan laporan Polisi Lp-/42/V/Res.7.4/2019/spkt.

Kasat Reskrim, Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa
(18/6), mengatakan, rekontruksi tersebut bertujuan untuk melengkapi pemberkasan.

“Ini dalakukan guna menyesuaikan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan,“ ungkapnya.

Disebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka berjalan lancar dan tidak ada kendala, saat
ini pihaknya, sedang melengkapi berkas dan dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan
tahap I berupa berkas yang nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan untuk jaksa.

“Bila tidak ada kekurangan dalam waktu 14 hari, selanjutnya berkas perkara sudah dapat
dilakukan P21dan dijadwalkan penyerahan tahap II,” jelasnya.

Sementara itu, reka ulang kasus pembunuhan berencana tersangka Muksalmina, memperagakan 12 adegan yang ditunjukan kepada penyidik unit Reskrim Polres Bener Meriah, termasuk pada saat merencanakan pembunuhan terhadap korban Ali yang merupakan kawannya sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya tersangka Muksalmina melakukan niat untuk menghabisi
nyawa korban M ali, akibat demdam yang dipicu karena sejumlah uang untuk pengurusan
masuk kerja menjadi Satpol PP. (uri/han)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Trending di DAERAH