SIGLI (RA) – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, berakhir dengan ketegangan. Dimana salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, melakukan interupsi atas laporan yang dipaparkan oleh Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, di kantor Dewan Pidie, Kota Sigli.
Pasalnya dalam laporan pidato Bupati tersebut, berstempel basah milih Gubernur Aceh, hal ini membuat semua peserta sidang terkejut dan sidang langsung dihentikan, sementara itu Wabup Pidie, meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi dengan laporan tersebut, Kamis (20/6).
“Bagaimana ini bisa terjadi, pada laporan kepala daerah Pidie, namun di setmpel oleh Gubernur Aceh, apakah ini disengaja atau ini Pemkab Pidie dikerjain, tolong pak Wabup menjawab,” Tegas Legeslator Isa Alima, dalam persidangan.
Selain itu, dia juga meminta Pemkab Pidie menghadirkan Bupati Pidie, Roni Ahmad yang tidak pernah hadir selama pemerintahannya di persidangan Dewan. Sehingga setiap persidangan, unsur Forkompimda selalu dihadiri oleh perwakilan.
Menjawab intrupsi tersebut, Ketua persidangan, Jamaluddin SP, mempersilahkan Wabup Pidie, menjawab pertanyaan Dewan terkait keberadaan stempel basah Gubernur di Aceh pada lapaoran Pemkab Pidie. “Silahkan Pak Wabup, memberikan klarifikasi terkait pertanyan tersebut,” Ucap Jamaluddin. (zia)