Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 1 Jul 2019 07:55 WIB ·

Karyawan Bank Bobol Tempat Kerja


 Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang (kiri) memaparkan hasil penangkapan tersangka pembobolan BSM, Batuphat, Lhokseumawe,
di Mapolres Minggu (30/6). Perbesar

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang (kiri) memaparkan hasil penangkapan tersangka pembobolan BSM, Batuphat, Lhokseumawe, di Mapolres Minggu (30/6).

Sempat Kabur ke Provinsi Tetangga

LHOKSEUMAWE (RA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus pencurian uang di kantor kas Bank Syariah Mandiri (BSM), Batuphat, Lhokseumawe yang terjadi, Rabu (26/6) lalu.

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AS (35) di kawasan Kota Langsa, Minggu (30/6) dinihari. Hasil interogasi awal, pencurian ini dilakukan tersangka karena terlilit utang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, pelaku AS adalah warga Kecamatan Muara Dua dan merupakan salah seorang karyawan dari BSM, sudah bekerja selama 10 tahun.

Pelaku bisa membuka pintu tanpa merusak gembok, karena dirinya mempunyai kunci pintu kantor tempat dia bekerja.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kita menyimpulkan kalau AS yang merupakan tersangka. Meski di kantor tersebut tidak memiliki CCTV, namun dari hasil kita lakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi mengarah ke tersangka.

Tersangka sendiri kita tangkap di Kota Langsa, dimana sebelumnya telah kabur ke daerah Langkat, Sumatera Utara,”

terang Indra kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (30/6) di Mapolres Lhokseumawe.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Kasat Reskrim, pada saat hari kejadian, Rabu 26 Juni 2019 sekira pukul. 13.30 Wib, tersangka mendatangi kantor kas BSM di Komplek Perumahan PT.PAG di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, menggunakan sepeda motor Honda Beat milik temannya. Pada saat itu, kondisi kantor sepi karena saat jam istirahat.

Tersangka tampaknya sudah merencanakan hal tersebut, sebab dirinya membawa 3 buah kunci.

Yakni 2 kunci gembok dan 1 kunci pintu kaca. Setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor, AS langsung mengambil cashbox yang terletak di atas meja.

Lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung pergi setelah mengambil cashbox berisi uang
tunai Rp 19 juta.

Selanjutnya tersangka menuju ke waduk Reklamasi Pusong Lhokseumawe untuk membuang barang bukti, seperti kunci dan cashbox.

Bahkan dirinya juga membuang beberapa lembar uang yang sudah tidak layak pakai lagi.
“Sementara uang yang masih layak pakai, dipergunakan untuk membayar utangnya dan dipakai untuk keperluan pribadi,” terang Indra seraya menerangkan kalau pelaku dipidana dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman
penjara paling lama 5 tahun. (msi/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE