class="post-template-default single single-post postid-20523 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Andik Vermansah Sebut Persiraja Akan Berjuang Habis-habisan Untuk Ke Liga 1 Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka Danrem Lilawangsa Ikut Vicon Launching Wifi Gratis Kodam IM Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan 

METROPOLIS · 8 Jul 2019 05:05 WIB ·

Kabid Urusan Agama Kemenag Aceh Drs. H. Hamdan, MA Masyarakat Diimbau Tolak Nikah Siri Quote


 Drs. H. Hamdan, MA
Kabid Urusan Agama
Kemenag Aceh Perbesar

Drs. H. Hamdan, MA Kabid Urusan Agama Kemenag Aceh

“Pastikan nikah anda tercatat di KUA, jangan mau diajak nikah siri karena ini dapat merugikan kaum perempuan khususnya. Maka dengan dalih apapun tolak nikah siri itu, ini demi kemaslahatan suami, istri dan juga anak”

BANDA ACEH (RA) – Masyarakat diimbau untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan menolak pernikahan yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat di KUA. Karena pernikahan seperti itu dapat merugikan perempuan dan juga anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Aceh, Drs. H. Hamdan, MA. “Pastikan nikah anda tercatat di KUA, jangan mau diajak nikah siri karena ini dapat merugikan kaum perempuan khususnya, maka dengan dalih apapun tolak nikah siri itu, ini demi kemaslahatan suami, istri dan juga anak,” ujar Hamdan, Minggu (7/7).

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri dan juga anak-anak.

“Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, artinya negara ikut mengakui adanya pernikahan.

Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum,” lanjutan

Kemudian, Hamdan menjelaskan, pernikahan dilakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, kemudian juga paling penting untuk memastikan istri dan anak mendapat hak mereka.

Saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan ke KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA nol Rupiah atau gratis.

“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur datang dan catat nikahnya di KUA, apalagi sudah gratis, Kalau nikah di luar KUA bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke Bank, hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015,” terang Hamdan.

Untuk mencegah pernikahan siri tersebut, hamdan mengajak semua pihak, baik Kemenag, Pemerintah Aceh, DPRA, LSM dan semua unsur untuk mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Mari sama sama kita sosialisasikan ini,” ujar Hamdan.

Terkait rancangan Qanun keluarga yang sedang disusun DPRA Kemenag Aceh mendukung lahirnya qanun tersebut, apalagi didalamnya memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al Qur an dan harta warisan.

Kalau mengenai poin dalam qanun tersbut tentang upaya pelegalan poligami, tentu penggunaan kata kata ini perlu ditinjau kembali, karena poligami itu sudah legal dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan juga dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), asal memenuhi syarat, bisa dilihat lagi UU tentang itu, disana sudah dibahas tuntas.

“Kami menyarankan DPR Aceh bersama tim fokus pada pembahasan lain, seperti pendidikan pra nikah bagi catin dan poin poin lainnya yang termaktub dalam rancangan Qanun,” kata Hamdan.

Jadi, kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang undangan yang berlaku, apalagi dpra baru sebatas menyusun draf belum disahkan dan di setujui oleh pemerintah RI menjadi qanun.

Kanwil kementerian agama sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah juga tidak memiliki kewenangan, kecuali sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan per-undang2an yang berlaku. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Amal Masjid Jamik USK Gelar Rapat Kerja, Bahas Strategi Pengembangan Tahun 2025

24 January 2025 - 16:26 WIB

Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

24 January 2025 - 13:01 WIB

Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Ilmiza: Tanah Itu Sah Milik Mertua Saya, Mereka Melanggar

23 January 2025 - 12:08 WIB

Kanwil Pajak Aceh Kukuhkan 137 Relawan dari Delapan Perguruan Tinggi

22 January 2025 - 17:16 WIB

Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

22 January 2025 - 14:12 WIB

MTSN 1 MODEL Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Pasca XIII

21 January 2025 - 21:28 WIB

Trending di METROPOLIS