Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

POLITIKA · 8 Jul 2019 08:09 WIB ·

MA: Jokowi Harus Dengarkan DPR, Jika Ingin Beri Baiq Nuril Amnesti


 Baiq Nuril Maknun di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kasus ini tidak hanya mengancam Nuril masuk ke penjara, namun ikut menyeret anak anaknya menjadi korban. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group) Perbesar

Baiq Nuril Maknun di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kasus ini tidak hanya mengancam Nuril masuk ke penjara, namun ikut menyeret anak anaknya menjadi korban. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)

Harianrakyataceh.com – Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti ke Presiden RI Joko Widodo. Upaya ini ditempuh setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannnya, sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menanggapi suara masyarakat yang mendesak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti sesuai dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Hak pemohon dalam hal ini Baiq Nuril, kemudian itu juga diatur dalam UUD 1945,” kata Andi di kantor MA, Jakarta, Senin (8/7).

Andi menjelaskan, sebelum menerima atau menolak permintaan amnesti, Jokowi selaku kepala negara harus mendengar dan memperhatikan pendapat dari lembaga legislatif. Sehingga bukan pertimbangan dari MA.

“Sebelum memutuskan akan mengabulkan atau menolak (permohonan amnesti) terlebih dulu mendengar atau memperhatikan pendapat dari DPR. Jadi bukan MA,” ucap Andi.

Pada Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan MA sebelum memberi Grasi atau Rehabilitasi. Kemudian, Pasal 14 ayat (2) UUD menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Oleh karena itu, Andi menyebut DPR selaku lembaga legislatif akan memberikan pendapatnya terkait Amnesti yang akan diajukan oleh mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram.

“Jadi kalau menempuh amnesti yang memberikan pendapatan atau rekomendasi adalah DPR,” jelas Andi.

Secara terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan pemberian amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE Baiq Nuril. Sebab, dia menilai Baiq Nuril juga menjadi korban dalam kasusnya.

“Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban, sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menyebut, kasus Baiq Nuril harus dilihat lebih rinci. Maka dari itu, lanjutnya tidak ada salahnya jika Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti.

“Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril” tukasnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

KIP Bireuen Gelar Rapat Pleno Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

2 December 2024 - 16:34 WIB

Fraksi Gerindra DPR RI Sampaikan Selamat kepada Mualem – Dek Fadh atas Kemenangan Pilkada Aceh

2 December 2024 - 12:09 WIB

Gerakan Pemuda Iskandar Muda Ucapkan Selamat kepada Mualem – Dek Fadh

2 December 2024 - 10:49 WIB

Trending di POLITIKA