Harianrakyataceh.com – Keresahan masyarakat terkait mahalnya tiket pesawat bisa sedikit berkurang. Terhitung mulai Kamis (11/7), harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA).
Tarif tersebut berlaku terbatas, yakni hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. Pesawat yang harga tiketnya turun hanya yang bermesin jet. Harga tiket pesawat yang menggunakan baling-baling (propeler) tetap.
Tiket murah juga berlaku pada hari-hari tertentu saja: Selasa, Kamis, dan Sabtu. Waktu penerbangannya pun dibatasi. Antara pukul 10.00 hingga 14.00 waktu bandara setempat.
Tarif itu dievaluasi secara berkala, mengikuti evaluasi rute penerbangan yang dilakukan dua tahun sekali oleh Kementerian Perhubungan. Rencananya, aturan mengenai penurunan harga tiket pesawat keluar hari ini (9/7) atau besok (10/7).
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini rata-rata Citilink menerapkan harga 85 persen dari TBA, sedangkan Lion Air 75 persen dari TBA. “Dari tarif yang selama ini diterapkan itu akan diturunkan menjadi separonya. Sehingga nanti tarif Citilink akan menjadi 42,5 persen dari TBA dan Lion Air 37,5 persen dari TBA,” katanya saat konferensi pers kemarin (8/7).
Menurut pria yang kerap disapa Susi tersebut, mayoritas penurunan harga tiket itu memang akan berlaku untuk LCC di bawah manajemen Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Untuk AirAsia, tidak ada banyak pengaruh. Sebab, penerbangan AirAsia pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 tidak banyak. “Mereka cuma sekitar 10 flight yang kena. Itu juga sebenarnya mereka sudah comply, jadi sudah di bawah 50 persen TBA,” ungkapnya.
Meski begitu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah mengingatkan AirAsia agar tak menaikkan harga tiketnya. Dari semula di bawah 50 persen TBA menjadi 50 persen TBA. “Kami sudah bilang, you (AirAsia, Red) jangan mentokkan (harga tiket) ke 50 persen TBA lho. Harus seperti apa yang sudah berjalan sekarang ini,” ucapnya.
Tiket murah itu terwujud berkat cost sharing berbagai stakeholder yang terlibat dalam industri penerbangan. Antara lain maskapai, pengelola bandara, dan AirNav.
Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia Ester Siahaan mengatakan, pihaknya terbantu dengan adanya cost sharing tersebut.
“Itu membuat Citilink siap menurunkan harga tiket untuk jam-jam happy hour,” ujarnya. Dia juga mengapresiasi insentif fiskal berupa pembebasan pajak sewa pesawat yang diberikan pemerintah.
Cost sharing lain yang diterapkan adalah potongan biaya dari pengelola bandara. Sharing biaya dari pengelola bandara itu dilakukan melalui sharing infrastruktur, kolaborasi sumber daya, serta penyatuan platform informasi antarbandara. Sebab, saat ini tiap-tiap pengelola bandara mempunyai platform yang berbeda-beda sehingga kurang efektif menekan pengeluaran untuk jangka panjang.
“Kalau ini bisa dilakukan, kira-kira bisa 15 sampai 20 persen lah (efisiensi biaya). Tapi bertahap ya,” tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Biaya-biaya yang dapat ditekan, misalnya, biaya ground handling dan biaya untuk SDM di bandara. Efisiensi itu, kata Awaluddin, adalah yang paling besar pengaruhnya bagi program penurunan harga tiket pesawat. Contohnya, dengan efisiensi itu, maskapai bisa mendapatkan diskon parking fee untuk pesawat-pesawat yang akan terbang pada hari dan jam khusus tiket murah tersebut.
Insentif yang akan diberikan pengelola bandara kepada maskapai dapat berbentuk potongan harga, voucher, atau langsung diterapkan dengan penurunan tagihan.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : (rin/c9/fal)