BANDA ACEH (RA) – Sejumlah kalangan pengusaha di Aceh minta Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (PPJK) Wilayah Aceh, Untung Yasril, ST., MT, mundur dari jabatannya.
Pasalnya, pejabat PPJK Wilayah Aceh tersebut, diduga tersandung kasus korupsi bantuan bencana alam di Kabupaten Kerinci, Riau, senilai Rp.2,5 miliar dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita minta, Untung Yusril mundur dari jabatannya sebagai Kepala Balai PPJK Aceh, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi bantuan bencana alam di Kabupaten Kerinci saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Jasa
Rehabilitasi dan Rekontruksi pascabencana di Kabupaten Kerinci tahun 2010,” kata Cek Mada, Wakil Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Aceh, kepada Harian Rakyat Aceh, Minggu (14/7/2019)
Menurutnya, Pemerintah Aceh diharapkan bersikap proaktif menyikapi keluhan pengusaha Aceh ini. “Kalau perlu surati Pak Menteri PU/PR agar Untung Yusril segera dicopot dari Kepala Balai PPJK Wilayah Aceh. Soalnya, integritas Untung perlu dipertanyakan,” katanya.
Sehingga, tambah Cek Mada, jangan terkesan orang yang terlibat masalah korupsi ingin mencari selamat atau sengaja lari menghilangkan jejak dari masalahnya dan tugas ke Aceh.
“Inilah yang terkesan sekarang, jangan orang diduga terlibat korupsi mencari selamat, trus sengaja dibuang ke Aceh. Ini harus segera disikapi. Jangan dijadikan Aceh tempat kumpul pejabat bermasalah,” tegas Cek Mada, yang ikut diamini anggota Kadin Aceh lainnya.
Senada dengan itu juga diungkapkan sejumlah Pengurus Gapensi Aceh, menurut mereka, persoalan kasus bantuan bencana alam Kepala Balai PPJK Wilayah Aceh, Untung Yusril, hingga kini masih bergulir di lembaga antirasuah KPK.
Karena berdasarkan temuan BPK, kasus tersebut merupakan korupsi berjamaah yang dilaporkan resmi oleh salah satu pegiat antikorupsi di wilayah setempat.
Diketahui saat itu, Untung Yusril menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Kerinci dipercayakan sebagai Ketua Panitia Lelang Dana Rehab Rekon.
Dalam temuannya, ditulis dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan
sosial berpola hibah pada kegiatan rehabilitasi rekontruksi pasca bencana Kabupaten Kerinci 2010.
Dana bantuan pihak ketiga yang bersumber dari hibah masyarakat, dan dana penanggulangan bencana alam 2010 sebesar Rp 2.511.903.859,-
Dimana dana tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, bahkan dana telah disalurkan sebesar Rp 125.000.000, kemudian tidak tercatat dalam laporan pengeluaran dalam keuangan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
Dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 3, pasal 35 ayat 1 dan dua, nomor 22 tahun 2008, tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Selain itu warga yang juga melampirkan dana bantauan senilai Rp 400.000.000,- diduga kuat juga tidak termasuk dalam daftar pemberi bantuan.
Inilah diduga telah terjadi manipulasi data dan penggelapan dana. Dana Sebesar Rp 2.5 miliar untuk pembangunan masjid di Lolo Gedang dan Masjid Lempur Tengah. Seharusnya,
dana disalurkan ke dalam rekening masjid. Namun dalam pelaksanaanya dilakukan dengan tender oleh pihak anggaran.
Sehingga diduga kuat telah melanggar aturan yang menyatakan dana rehabilitas dan rekontruksi masjid yang bersumber dari APBN, dan pihak ketiga disalurkan melalui rekening masing-masing.
Kemudian dalam arsip yang diserahkan itu juga berisi tentang bantuan satu juta untuk satu kepala keluarga bagi rumahnya yang mengalami rusak ringan dan rusak parah. Namun nyatanya ada korban yang tidak menerima bantuan.
“Jadi temuan inilah yang dilaporkan ke KPK oleh kawan-kawan LSM antirasuah di Kerinci.Jadi ini bukti kuat yang menjadi alasan kami, kenapa kami minta Untung Yusril harus mundur segera dari jabatan Kepala Balai PPJK Wilayah Aceh,” ungkap Rusli yang turut didukung Anggota Gapensi Aceh lainnya.
Menanggapi tuntutan mundur tersebut, Kepala Balai PPJK Wilayah Aceh, Untung Yusril, saat dikofirmirmasi Harian Rakyat Aceh melalui Handphone dan WhatsApp
+62 822-8008-3521 sampai berita ini diturunkan tidak dijawab. (han)