BANDA ACEH (RA) – Dinas Perhubungan Aceh, Angkasa Pura II dan PT Bank Aceh Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian kerjasama Pembangunan dan Pemanfaatan fasilitas Halte Trans Koetaradja di Bandara Internasional Sulthan Iskandar Muda. Perjanjian ini berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Aceh, Jumat (19/7).
Dalam perjanjian dan penandatangani ini hadir Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, Kadis Perhubungan aceh, Junaidi dan Angkasa Pura II, M. Ibrar.
Dirut PT Bank Aceh, Haizir Sulaiman, merasa bangga dan senang untuk melanjutkan pembangunan Halte yang berlokasi di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar.
“Apalagi barusan kita menyaksikan penantanganan pembangunan Halte lokasi di Bandara SIM,” ungkapnya.
Kata Haizir, Bank Aceh, harus sangat berhati hati dalam melakukan pembangunan Halte nanti jangan sampai berurysan dengan hukum dikemudian hari.
“Kami dari bank Aceh dituntut kehati- hatian. Jangan berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Ia berharap, kedepanya jangan ada potensi polemik dalam usaha sehingga hasilnya akan sia sia.
“Dalam pembangunan kita bisa gunakan Dana promosi dan csr nantinya,” kata Haizir.
Lanjutnya, Dana CSR harus bisa bermanfaat bagi masyarakat bukan hanya sebagai lambang, akan tetapi bisa meningkatkan perekonomian rakyat.
“Dalam hal muamalah ada perbedaan ini suatu hal yang wajar. Kadang dalam agama juga ada perbedaan, terutama mengenai jumlah rakkat shalat sunnah di bulan Ramadhan,” paparnya.
Bank Aceh, tambahnya, rencana juga akan membangun di simpang BPKP Ulee Kareng Banda Aceh dengan logo dari Bank Aceh.
Pada kesempatan ini, Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, menyampaikan, kerjasama program ini demi masa depan dengan kelancaran Trans Koetaradja di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Kita butuh dukungan dari masyarakat dan pemerintah semoga perjanjian ini bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih dengan kerjasama yang melibatkan Angkasa Pura, Bank Aceh, demi Trans Koataradja.
“Kerjasama ini hal yang paling baik dan positif. Kita terus lakukan kajian dan kerjasama dengan pihak lain,” pungkasnya.
(mur/adi)