SUKA MAKMUE (RA) – Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan rekontruksi kasus dugaan tindak pidana kejahatan/Pembunuhan terhadap ayah kandung pelaku dengan jumlah 22 adegan yang berlangsung di TKP kawasan Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis (18/7).
Pada rekontruksi ikut disaksikan, Ridha SH (JPU), Halan SH (JPU), Zulian SH (JPU), Edo SH (PN Suka Makmue), Ishak SH (LBH/Penasehat Hukum tersangka).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto dikonfirmasi Rakyat Aceh melalui Kasat Reskrim AKP Boby Sebayang mengatakan, pelaku dugaan pembunuhan tersebut bernama Denis Yusuf Alias Botong yang diduga telah membunuh ayah kandungnya sendiri Minggu (23/6) sore lalu.
“Kita telah melakukan Rekontruksi dalam perkara kejahatan terhadap jiwa orang/pembunuhan dalam rekontruksi di kawasan Gampong Pulo Kruet itu ada 22 adegan yang diperagakan,” kata AKP Boby Sebayang.
Kegiatan yang dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit itu dimulai pukul 11:15 Wib berjalan dengan lancer dan aman. Tersangka Denis Yusuf membunuh ayah kandungnya, M. Yusuf sebanyak 22 adegan. “Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana,” kata AKP Boby.
Sebelum melakukan Rekontruksi, personel Polres Nagan Raya telah memeriksa sebanyak puluhan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap centeng kebun kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS) II, M. Yusuf (45). Warga Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.
Dalam kasus tersebut polisi terus memburu pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap centeng sawit tersebut. Namun, Aparat Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan penganiayaan M. Yusuf (45) yang diduga dilakukan anak kandungnya, Denis Yusuf.
Hari ke 12 terungkap nya kasus tersebut setelah personel Polres Nagan Raya dibantu tim Polda Aceh di pimpinan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh Kompol SUWALTO terus melakukan pengembangan, ternyata Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit di Lakukan oleh Anak Kandung korban. (ibr/han)